Syaikh Yusuf Qaradhawi mengeluarkan fatwa yang membolehkan intervensi internasional di Suriah dengan dalih menghentikan pembantaian yang dilakukan oleh rezim Suriah terhadap warga sipil. Ia mengatakan: “Jika bangsa Arab tidak bisa menghentikan pembantaian terhadap warga sipil, maka menjadi hak warga Suriah untuk meminta intervensi internasional.”
Qaradhawi meyakinkan negara-negara Barat mengenai situasi di negeri-negeri Arab ketika kelompok Islamis berhasil menduduki kekuasaan. Ia mengatakan: “Negeri-negeri (Arab) akan mengalami kebangkitan, dan negeri-negeri itu akan diperintah oleh kelompok Islamis yang cerdas dan bijaksana dalam menjalankan hubungannya dengan Barat dan Israel, namun tidak akan pernah menerima penindasan dalam bentu apapun.”
Pandangan Qaradhawi ini tidak diragukan lagi bahwa di dalamnya tersimpan bahaya dan bencana bagi umat Islam yang tidak terbayangka dan terlintas dalam pikiran, yaitu: pertama, negara-negara barat imperialis dibenarkan untuk terus melakukan intervensi dalam urusan yang lebih spesifik dan urusan kaum Muslim yang paling penting; kedua, memberinya semua alasan (legalitas) untuk terus menyalahgunakan potensi-potensi umat Islam; dan ketiga, menjadikannya sekutu bahkan pengatur atas revolusinya.
Sungguh ini merupakan pandangan yang aneh dan nyeleneh, tidak mencerminkan budaya dari suatu umat manapun di antara umat-umat yang besar, apalagi umat Islam. Sehingga tidak ada seorang pemikir yang berkomitmen untuk masalah umatnya yang menerima-dalam kondisi apapun-pemberian legalitas intervensi pada musuhnya dalam hal-hal yang menyangkut kedaulatan negaranya. Dengan demikian, pandangan ini di samping batil secara hukum syara’ karena tidak didasarkan pada dalil syara’ apapun, juga akan mempertahankan pengaruh militer, politik dan ekonomi Barat di negeri-negeri kaum Muslim; memperkuat landasan-landasan strateginya yang ditanamkan pada pusat-pusat penting di semua negeri Arab dan Islam. Sehingga hal ini sama sekali tidak kompatibel, bahkan kontradiksi dengan independensi keputusan di negeri-negeri ini, serta menghalangi usaha umat Islam yang ingin segera mewujudkan tujuan utamanya dalam pengusiran semua pengaruh asing dari negeri-negeri kaum Muslim (kantor berita HT, 20/12/2011).