Surat mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa menjadi bukti materil untuk mengungkap pelanggaran pidana dalam pemberian dana talangan kepada Bank Century. Surat Sri Mulyani ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengangkat skandal Bank Century hingga tingkat penyidikan dan menyeret pejabat tinggi Bank Indonesia.
“Bukti material pelanggaran pidana antara lain dari surat Sri Mulyani kepada Presiden, bahwa kebijakan bailout Bank Century didasarkan pada data BI (Bank Indonesia) yang tidak akurat. Ini surat Sri Mulyani yang resmi. Artinya, yang bertanggung jawab merekayasa itulah yang harus diseret ke meja hijau, yaitu Gubernur BI saat itu (Boediono),” kata anggota Komisi III DPR dari Partai Golkar Bambang Soesatyo dalam diskusi tentang Refleksi Akhir Tahun di Bidang Hukum dan Politik, Senin (26/12/2011) di Jakarta.
Menurut Bambang, dalam suratnya Sri Mulyani juga menyebutkan dua perhitungan, yakni jika Bank Century diselamatkan maupun dibiarkan menjadi bank gagal. Pernyataan mantan Menteri Keuangan tersebut, menurut Bambang, makin menegaskan ada kerugian negara dalam bailout Bank Century.
“Menurut Sri Mulyani, perhitungan BI kalau Bank Century tidak diselamatkan, maka LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) akan terpaksa mengeluarkan uang Rp 5,1 triliun untuk mengganti kerugian-kerugian. Tapi kalau bank ini diselamatkan maka pengeluaran LPS tak akan lebih dari Rp 5 triliun. Tetapi faktanya uang yang keluar Rp 6,7 triliun. Jadi dasar inilah yang bisa jadi pijakan bagi KPK untuk menyeret orang-orang yang bertanggung jawab terutama dari BI,” papat Bambang. (kompas.com, 26/12/2011)
Bukti Kebobrokan Kapitalisme