Sejumlah pihak beranggapan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) tidak diperlukan keberadaannya. Karena motif pembuatan RUU tersebut lebih berorientasi kepada kekuasaan.
Hal itu dikatakan Mantan kepala Polda Sulawesi Selatan, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (14/1).
“Motivasi pembuatan RUU itu adalah semangat kekuasaan. Itu lantaran kalau RUU Kamnas disahkan, konsekuensinya adalah dibentuk Dewan Keamanan Nasional yang posisinya setingkat dengan menteri. Ini perebutan kekuasaan,” cetus Sisno.
Sisno menilai, saat ini RUU Kamnas tidak mendesak untuk disahkan dan tidak diperlukan. Menurutnya, pokok persoalan gangguan keamanan di Indonesia bukan pada institusi yang mendapat wewenang menjaga keamanan.
“Kita ngomong kasus (kekerasan) Bima, di belakangnya masalah politik. Kasus mana pun politik.Karena dari segi payung hukum UU tak ada yang kurang untuk mengatur Polri,” kata dia.
Menurut Sisno, masih banyak persoalan lain yang mendesak dibahas sebagai solusi masalah keamanan. Misalnya, orientasi keamanan lebih menekankan pada teritorial, bukan maritim. Padahal wilayah daratan Indonesia hanya 30 persen, dan 70 persen lautan. Dikatakannya, kalau kepentingan RUU itu bertujuan ingin menciptakan fungsi koordinasi berbagai institusi yang bertugas menjaga keamanan nasional, maka sebaiknya tak perlu sampai diatur dalam UU. (republika.co.id, 14/1/2012)