MUI: Mendagri Harus Hentikan Provokasi

Perda miras itu sudah memberikan manfaat membuat kebaikan di daerah-daerah. Tidak layak Kemendagri melakukan klarifikasi untuk pencabutan Perda-Perda tersebut. Hal ini dikatakan KH Maruf Amin dalam rapat gabungan bersama Ormas-Ormas Islam, Sabtu (14/1) di kantor MUI Jakarta Pusat.

“Karena bagus, seharusnya tidak dilakukan evaluasi dan dibenturkan dengan Kepres, seharusnya Mendagri itu mengusulkan agar ada Undang-undang pelarangan Miras, kita Majelis Ulama bersama Ormas Islam mendorong agar segera untuk diusulkan menjadi RUU pelarangan Miras,”kata Kiai Maruf.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Jumat (13/1) di kantornya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan tidak ada pencabutan Perda-Perda Miras. Hanya memverifikasi hal-hal yang perlu diluruskan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Namun hal ini dibantah Kiai Maruf Amin. Menurut pernyataan Mendagri memang tidak mencabut tapi menyuruh mencabut. “Memang dia tidak mencabut tapi mendorong Bupati untuk mengusulkan ke DPRD, agar DPRD mencabut Perda Miras tersebut,” jelasnya.

Dalam rapat gabungan tersebut, Majelis Ulama dan Ormas-ormas islam juga mengeluarkan penyataan sikap yang mencangkup tiga hal. Yang pertama, menghimbau agar DPRD mempertahankan Perda Anti Miras. Kedua, Menghimbau agar Mendagri menghentikan provokasinya untuk mencabut Perda Anti Miras ini. Dan ketiga, Mengusulkan agar dilakukan proses legislasi RUU pelarangan Miras. (fatih mujahid/mediaumat.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*