Anggaran proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mencapai Rp 20,3 miliar merupakan buntut dari keputusan empat pimpinan banggar. Hasil tersebut mengemuka setelah Badan Kehormatan (BK) memanggil Sekjen DPR dan meminta penjelasan mengenai semua proyek yang telah berjalan di DPR. Ini merupakan pemanggilan kedua yang dilakukan BK setelah Senin (16/1) memanggil BURT untuk menjelaskan hal yang sama.
Dalam pertemuan selama 2,5 jam, Ketua Badan Kehormatan (BK), M Prakosa, mengatakan bahwa Sekjen DPR menyatakan, ruang dan spesifikasi barang yang ada di dalam renovasi Banggar merupakan usulan dari anggota DPR. “Tadi disampaikan sekjen nama pengusulnya. Tapi karena disampaikan di dalam sidang tertutup BK, maka tidak bisa saya sampaikan siapa orangnya. Tapi, kita akan mendengar keterangan dari pengusul itu,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1).
Ketika dikonfirmasi apakah pengusul itu anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Prakosa langsung menyanggah. Menurutnya, BURT merupakan lembaga yang ada di hilir dari proses sebuah proyek. Artinya, usulan datang dari bawah dan kemudian di mediasi oleh sekjen dan kemudian baru BURT. Dengan kata lain, usulan itu bukan berasal dari BURT.
Ditanya apakah itu anggota Banggar, Prakosa hanya mengatakan, tidak bisa memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Hanya saja, ia menyebut pengusul itu berjumlah empat orang.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, upaya pemeriksaan yang dilakukan BK hanya akan menyentuh pelanggaran etika saja yang dilakukan anggota dewan. Artinya, BK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan apa pun terhadap sekjen. “Kesimpulan awal, ini di luar kepatutan. Orang bilang itu rasa kepatutan. Kita lihat, apa rasa kepatutan ini berupa pelanggaran etika. (republika.co.id, 17/1/2012)