Pemerintah Sri Lanka memerintahkan 161 aktivis dakwah Islam asing untuk meninggalkan negara itu karena melanggar persyaratan izin tinggal (visa) yang mereka terima.
Seorang pejabat imigrasi mengatakan bahwa para aktivis dakwah itu berasal dari Bangladesh, Pakistan, India dan negara-negara Arab. Mereka tidak berhak untuk melakukan aktivitas dakwah, sebab visa yang diberikan kepada mereka adalah untuk tujuan pariwisata.
Pejabat itu menambahkan bahwa mereka telah menerima pengaduan dari beberapa orang terkait dengan penyebaran ide-ide ekstrimisme oleh para aktivis dakwah ini.
Ia mengatakan: “Mereka benar-benar telah melanggar persyaratan izin tinggal. Visa yang diberikan kepada mereka adalah untuk pariwisata, bukan untuk aktivitas di bidang dakwah Islam.”
Pejabat itu menjelaskan bahwa para aktivis dakwah ini berafiliasi dengan “Jamaah Tabligh” yang tersebar di sejumlah wilayah di Sri Lanka dan negara-negara Asia.
Sebuah sumber mengatakan kepada BBC bahwa kelompok “Jamaah Tabligh” itu mengirim para aktivis dakwah ke tempat-tempat ibadah untuk menyeru kaum Muslim agar mencurahkan lebih banyak waktunya untuk memperkuat akidah dan menjalankan ajaran-ajaran agama.
Para pejabat Muslim di pemerintah Sri Lanka menyatakan keprihatinannya tentang keputusan pemerintah. Mereka mengatakan bahwa mereka akan berusaha untuk menunda pelaksanaan keputusan itu.
Keputusan pemerintah ini memicu kekhawatiran di kalangan komunitas Muslim di negara itu. Komunitas Muslim merupakan komunitas yang ketiga dari sisi jumlah setelah Sinhala dan Tamil.
Selama perang saudara antara mayoritas Sinhala dan Tamil, kaum Muslim bersikap netral, sebagaimana mereka dikenal sebagai komunitas yang moderat (bbc.co.uk, 22/1/2012).