Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Miranda S Goeltom  sebagai tersangka dinilai telah menjungkirbalikkan skenario dan  konstruksi hukum yang keliru dalam menangani kasus suap cek perjalanan  ketika pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Hal itu  dikatakan Bambang Soesatyo, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar  melalui pesan singkat, Kamis (26/1/2012).
Bambang mengatakan, awalnya para tersangka anggota DPR dijerat pasal suap, namun berubah menjadi pasal gratifikasi. Menurut dia, langkah itu untuk melindungi Miranda dari jeratan suap.
“Kalau oleh pimpinan KPK baru Miranda ditetapkan tersangka, itu berarti kasus cek pelawat sekarang balik lagi ke kasus suap,” kata Bambang.
Bambang mengatakan, pihaknya menaruh harapan besar kepada kepemimpinan Abraham Samad untuk menuntaskan kasus besar lain. Menurut dia, penetapan tersangka itu menjadi bukti awal KPK “bergigi kembali”.
Dikatakannya, jika melihat fakta di persidangan, KPK seharusnya juga bisa menetapkan tersangka baru terkait kasus suap wisma atlet SEA Games. Begitu pula penanganan kasus bailout Bank Century seharusnya bisa ditingkatkan ke penyidikan.
“Kita harapkan KPK juga mampu menggali informasi keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam kasus Century dan Miranda. Itu karena Miranda juga termasuk aktor utama dan punya peran besar dalam pengucuran FPJP dan bailout yang menyimpang,” pungkas dia.(kompas.com, 26/1/2012)
Hizbut Tahrir Indonesia Melanjutkan Kehidupan Islam
				