Polisi Tangkap Penjual Gadis ABG Rp. 400 Ribu
Komhukum (Denpasar)- Kepolisian Sektor Denpasar Selatan menangkap seorang wanita pelaku perdagangan manusia atau anak di bawah umur di Denpasar. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Dayendra, Selasa menjelaskan pelaku berinisial FR (17) tersebut ditangkap Kamis (19/1) sekitar pukul 13.00 Wita.”Tersangka kami tangkap saat dia sedang berada di Jalan Diponegoro,” katanya.
Penangkapan tersangka berawal dari salah satu orang tua korban yang melaporkan ke polisi bahwa anak perempuanya berinisial IS (14) hilang sejak Senin (16/1). Dari hasil penyelidikan polisi, akhirnya korban IS ditemukan di tempat kos tersangka di Jalan Raya Sesetan Denpasar. Kepada polisi korban yang didampingi orang tuanya mengaku jika dirinya telah dijual kepada lelaki hidung belang. Dari keterangan korban, tersangka pun akhirnya ditangkap polisi saat di Jalan Diponegoro. Saat diinterogasi tersangka mengaku telah menjual korban IS kepada seorang pria seharga Rp. 400 ribu. “Korban sudah dijual oleh tersangka sebanyak dua kali kepada pria-pria dan dibawa ke hotel. Tersangka menjual korban dengan modus pesanan dan diantar ke lokasi tempat janjian,” kata Dayendra.
Diketahui korban IS berkenalan tersangka di jalan. Untuk melancarkan aksinya, tersangka membujuk korban dengan mengiming-imingi uang yang dapat digunakan untuk membantu sekolahnya. Selain IS, tersangka juga mengaku telah menjual dua korban lainnya yang berinsial LH (16), dan AI (16), keduanya juga merupakan pelajar SMP.
Terkait jaringan penjualan anak di bawah umur, Dayendra mengatakan hal tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Atas perbuatannya, tersangka yang pernah menikah dan sudah bercerai itu dapat dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (K-5)
Last modified on Tuesday, 24 January 2012 17:02
Sungguh miris peristiwa di atas. Hal tersebut tentu akan senantiasa berulang jika pemerintah tidak bersungguh-sungguh menangani masalah tersebut secara komprehensif. Pemerintah seharusnya bertindak cepat untuk menutup sarana-sarana prostitusi, menghukum berat perdagangan remaja untuk prostitusi, juga pelaku sukarela prostitusi, dan memberikan pelayanan keamanan kepada masyarakat dengan baik di antaranya mencegah perdagangan manusia termasuk remaja. Selain itu juga harus membatasi tayangan-tayangan. Tidak hanya tayangan-tayangan sampah yang sarat dengan kampanye hedonisme, pergaulan bebas atau kehidupan yang konsumtif yang bisa memicu orang untuk mendapatkan uang dengan jalan pintas. Semestinya tayangan yang memuat edukasi untuk kemajuan generasi bangsa. Pemerintah juga wajib memfasilitasi para bapak untuk bisa bekerja dengan pendapatan yang layak agar mereka bisa mencukupi kebutuhan keluarga sehingga anak-anak tidak perlu berfikir untuk mencari uang sendiri yang kadang terjebak pada cara-cara yang salah.