Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana hukuman penjara bagi para koruptor yang dinilainya terlalu ringan. Hukuman yang terlalu ringan tidak memberikan efek jera.
“Dalam pemberantasan korupsi, kita tekankan efek jera. Kesan penjeraan pada pelaku saat ini jauh sekali,” ujar Denny di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Selasa (31/1).
Denny menilai, hukuman rata-rata bagi para koruptor yang divonis di pengadilan Tipikor rata-rata di bawah dua tahun. Dengan vonis yang ringan tersebut, banyak pejabat yang tidak takut.
Alasan agar koruptor jera juga yang menginisiasi Denny untuk menggulirkan kebijakan moratorium remisi bagi koruptor. “Sekarang hukuman rata-rata dibawah dua tahun. Kalau diremisi hanya sembilan bulan saja. Tidak ada efek jeranya,” tegasnya.
Denny menjelaskan, moratorium remisi bukan menghilangkan sama sekali hak tersebut. Sebab pengetatan remisi tidak melanggar hak asasi manusia.
Pelanggaran hak asasi manusia hanya terjadi jika seorang yang sudah harus bebas namun tidak dibebaskan meski hanya semenit saja. “Kalau Kemenkumham mengeluarkan kebijakan menghilangkan remisi sama sekali, maka hal tersebut melanggar UU,” katanya. ( Media Indonesia online ; Selasa, 31 Januari 2012 )