MA Harus Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Ketua baru Mahkamah Agung (MA) diimbau untuk berani memberi hukuman mati kepada terdakwa kasus korupsi. Itu untuk memberi efek jera kepada koruptor yang telah menyengsarakan rakyat.

“Sudah saatnya menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Hal ini cukup layak bagi mereka,” kata mantan Ketua Muda MA Adi Andojo seusai pernyataan keprihatinan atas sakitnya penegakan hukum di Indonesia, di Jakarta, kemarin.

Pada kesempatan itu hadir para tokoh penegak hukum termasuk mantan hakim agung Bismar Siregar, Benyamin Mangkoedilaga, pengacara Frans Hendrawinata, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Yenti Garnasih, dan Johnson Panjaitan.

Menurut Adi, langkah itu bisa dilakukan Ketua MA hanya dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh hakim di Indonesia. Surat edaran dibuat atas mekanisme pertemuan seluruh hakim agung untuk membicarakan pada tingkat mana hukuman mati layak diterapkan.

“Namun saya dapat info karena belum ada patokan, hingga kini hakim agung belum berani tetapkan langkah ini,” ujar Adi.

Adi menambahkan ke depan Ketua MA harus inovatif dalam memutuskan kasus yang ditangani. Pasalnya, hingga kini tunggakan kasus yang belum diselesaikan MA mencapai puluhan ribu. “Akibatnya banyak putusan yang sering kali tidak masuk akal. Padahal hakim hanya melihat hukum telah diterapkan atau tidak.”

Johnson meminta publik mengawasi jalannya pemilihan Ketua MA. Diharapkan, Ketua MA mendatang tidak terlibat KKN. “Sebab kalau yang terpilih itu figur yang tidak memberikan harapan, Indonesia menjadi negara hukum yang sesat karena seluruh proses hukum tidak memakmurkan rakyat sesuai konstitusi dan justru membodohi rakyat,” ujarnya.

Pemilihan ketua baru dilakukan karena Ketua MA Harifin A Tumpa akan pensiun 1 Maret 2012. Dalam pemilihan nanti, sebanyak 11 pemimpin MA yang saat ini menjabat memiliki peluang untuk mencalonkan diri. (mediaindonesia.com, 8/2/2012)

Komentar:
Dipastikan MA tidak akan berani,karena khawatir akan memukul dirinya sendiri yang tidak bisa lepas dari jerat korupsi sistemik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*