Abdullah Gul Rayakan 75 Tahun Masuknya Sekulerisme Dalam Konstitusi Turki

Media center Presiden Republik Turki Gul Abdullah pada tanggal 6/2/2012 mempublikasikan pesannya ketika merayakan HUT ke-75 dimasukkannya ideologi sekularisme dalam konstitusi Turki. Ia berkata: “Kami sedang merayakan HUT ke-75 masuknya ideologi sekularisme dalam Konstitusi. Sungguh, rakyat kami menjadi bersatu dalam sebuah konsep yang kuat, yang didasarkan pada ideologi sekularisme, di samping keistimewaan-keistimewaan lain dari Republik kami.” Dan bahwasannya “Pasal II dari Konstitusi menetapkan bahwa karanteristik Republik Turki adalah negara demokratis, sekuler dan sosial, yang diatur oleh aturan hukum.” Ia menambahkan bahwa “Berdasarkan itu, Republik Turki memberikan kebebasan kepada semua keyakinan, agama, aliran, peribadatan, simbol-simbol keagamaan, pemilik keyakinan dan beragam pemikiran, serta mereka yang tidak memiliki keyakinan agama. Seperti yang dinyatakan dalam Pasal XXIV dan Pasal XV dari Konstitusi.”

Ia mengingatkan bahwa “Sekularisme berarti pemisahan agama dari negara. Negara berdiri pada jarak yang sama dari semua agama, dan bersikap sama pada semuanya. Negara memperlakukan sama antara mereka yang memiliki keyakinan agama dan mereka yang tidak memiliki keyakinan agama. Dan tentang persamaan ini dinyatakan dengan tegas dalam Pasal X dari Konstitusi. Sehingga, tidak ada syubhat (kesamaran) bagi rakyat Turki manapun terhadap sekulerisme, bahwa sekulerisme memperkuat keinginan untuk hidup rukun dan damai bersama.”

Presiden Turki Abdullah Gul memuji akidah (doktrin) kufur sekularisme, bahkan ia merayakan HUT ke-75 masuknya sekulerisme dalam Konstitusi sebagai ideologi utama Republik Turki.

Dalam hal ini Gul telah menjadikan isi dan tuntutan sekulerisme dalam pasal-pasal Konstitusi itu sebagai dalil, seperti halnya kami kaum Muslim menjadikan ayat-ayat al-Qur’an sebagai dalil. Sehingga Abdullah Gul menjadikan konstitusi sekuler itu sebagai konstitusi yang disucikan, serta menjadikan dokrin-dokrin sekulerisme sebagai dokrin yang disucikan. Ia menjelaskan sekulerisme sebagaimana dinyatakan dalam pasal-pasal Konstitusi itu, yaitu pemisahan agama dari negara, serta menyamakan orang mukmin dengan orang kafir dan ateis. Dengan begitu, dalam sekulerisme bahwa Islam, kekafiran dan ateisme semuanya adalah sama, kemudian Abdullah Gul memuji akidah (doktrin) kufur dan membelanya.

Hanya saja Gul tidak mengatakan yang sebenarnya ketika ia mengatakan bahwa sekulerisme memperkuat keinginan untuk hidup rukun dan damai bersama bagi rakyat Turki. Sebab, selama ini rakyat Turki telah cukup banyak menderita akibat penindasan sekularisme dan kaum sekularis seperti pembunuhan, penyiksaan, penjara, pengasingan dan penghancuran rumah, sama seperti penderitaan rakyat Suriah akibat penindasan rezim partai sekuler Baath dan rezim keluarga Assad selama lima puluh tahun, bahkan penindasan Republik sekuler di Turki lebih lama dari itu. Dan samapai sekarang penindasan itu masih terus berlanjut bagi setiap Muslim yang memiliki keyakinan berupa pemikiran tentang wajibnya menegakkan syariah Islam, dan ia berjuang untuk itu.

Abdullah Gul tidak jujur dengan kebebasan yang menipu. Pada akhir bulan lalu, salah satu pengadilan sekuler Turki telah mengadili lebih dari 49 syabab (aktivis) Hizbut Tahrir dan mejatuhkan hukuman hingga 117 tahun. Padahal semua tahu, bahwa mereka para aktivis dan partainya tidak menggunakan kekerasan dalam berdakwah sejak partai itu didirikan hingga sekarang.

Mereka, para syabab (aktivis) Hizbut Tahrir diadili berdasarkan pada Pasal VIII KUHP Turki yang menyatakan perang terhadap terorisme!. Sehingga kaum sekuleris menganggap para syabab (aktivis) Hizbut Tahrir sebagai teroris, karena mereka mengatakan bahwa Tuhan kami Allah, dan mereka berjuang untuk menerapkan pernyataannya ini secara nyata dalam negara yang benar-benar berketuhanan Allah, dan mereka menolak ketuhanan manusia sebagaimana hal itu dinyatakan oleh ideologi sekulerisme yang menolak ketuhanan Allah dan bahkan memeranginya (kantor berita HT, 13/2/2012).

One comment

  1. SOIB MANSYUR

    Konstitusi Republik Turki memberikan kebebasan kepada semua keyakinan, namun terhadap aspirasi dan kelompok yang memperjuangkan syariah dan khilafah dipenjara. Mereka ini seperti yang difirmankan Allah :
    “Sesungguhnya orang-orang kafir dan menghalangi (maanusia) dari jalan Allah serta memusuhi rasul setelah petunjuk itu jelas bagi mereka, mereka tidak dapat memberi mudarat kepada Allah sedikit pun. Dan Allah akan menghapuskan (pahala) amal-amal mereka”.(TQS Muhammad {47}: 32 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*