Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional dinilai membawa semangat Orde Baru. “Ada hal-hal yang akan mengurangi hak warga negara sipil,” kata Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di ruang fraksi partainya, gedung DPR, Selasa, 14 Februari 2012.
Menurut Mega ada perlakuan dan substansi undang-undang ini yang sama dengan semangat Orde Baru. Dalam rancangan undang-undang ini, dia melihat ada peluang dilakukan penyadapan dan penangkapan terhadap warga negara. Dia belajar dari pengalaman bahwa ada kadernya seperti Budiman Sudjatmiko yang pernah dipenjara pada era Soeharto.
Megawati mempertanyakan urgensi kehadiran undang-undang ini. Dia menilai ada beberapa kerancuan dalam aturan ini yang akan berdampak terhadap undang-undang lain. “Ini harus disesuaikan,” ujarnya.
RUU Kamnas ini sebelumnya telah diajukan Kementerian Pertahanan pada 30 Maret 2011. DPR menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas). Pansus ini rencananya akan terdiri dari anggota komisi lintas fraksi Komisi I, II dan III DPR.
RUU Kamnas juga dinilai berpotensi mengancam HAM dan demokrasi. Hal ini disebabkan adanya batasan tindakan tertentu demi alasan menjaga keamanan nasional, walaupun masih dalam perdebatan. Salah satu yang masih menjadi persoalan adalah adanya lembaga bernama Dewan Keamanan Nasional.(tempo.co, 14/2/2012)
Apa yang disampaikan memang ada benarnya, hanya saja hendaknya juga perlu dicermati apakah komentar ini berbau kepentingan politik semu yang sesaat …
Alangkah baiknya jika memang komentar di atas keluar ats kesadaran akan pentingnya menjaga izzah ummat … dan hanya Islam lah solusi menyeluruh dari semua permasalahan yang muncul di dunia …
Ayo terapkan Islam dalam setiap aspek kehidupan ..
Ayo tegakkan Khilafah untuk mewujudkannya ….