Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengungkapkan bahwa seorang bendaharawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terindikasi melakukan transaksi panas. Transaksi mencurigakan ini merupakan satu-satunya yang terendus di KPK.
“Bendaharawan, dia terindikasi melakukan transaksi panas sekitar Rp 200 juta atau Rp 300-an juta,” terang M Yusuf dalam rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Hal ini disampaikan Yusuf saat menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo tentang siapa pemilik rekening mencurigakan di KPK.
Namun sayangnya PPATK menolak menyampaikan identitas sang bendaharawan tersebut. “Kami mohon maaf karena UU melarang kami,” kilahnya.
Sebelumnya diberitakan Ketua PPATK M Yusuf mengungkap temuan PPATK terkait rekening gendut pejabat. Pemilik rekening gendut cukup merata di kalangan pejabat PNS, Kepolisian, hingga Kejaksaan.
Untuk pegawai negeri, dipaparkan Yusuf, ada 707 rekening dengan transaksi mencurigakan. Didominasi oleh PNS berumur di atas 45 tahun.
“Usia di bawah 45 tahun 233 rekening, di atas 45 tahun 474 hasil analisis,” kata Yusuf, sebelumnya.
Selain itu PPATK juga menemukan sejumlah transaksi mencurigakan menyangkut pejabat Polri, Kejaksaan dan KPK. Jumlah transaksinya tergolong cukup besar.
“Polri 89 laporan hasil analisi, Kejaksaan 12 laporan, Hakim 17 laporan, KPK 1 laporan, dan legislatif 65 laporan,” papar Yusuf. (detik.com, 20/2/2012)