Mahkamah Agung (MA) mengakui ada bantuan terhadap proses persidangan dalam kasus teroris di Indonesia. Namun MA menolak jika dikatakan bantuan tersebut dikaitkan dengan intervensi asing terhadap independensi hakim.
“Kita sekarang sudah dapat bantuan dari Amerika Serikat (AS) untuk perkara terorisme, untuk pengamanan persidangan,” kata Ketua MA Harifin Tumpa usai laporan akhir tahun di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2012).
Harifin tidak merinci dalam bentuk apa bantuan AS tersebut. Terkait tudingan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tentang adanya keterkaitan intervensi AS terhadap proses pengadilan, Tumpa membantah dengan tegas.
“MA tidak pernah dapat bantuan jika dihubungkan dengan perkara. MA akan selalu menolak apabila dikait-kaitkan (dengan perkara),” ujar Harifin.
Atas kasasi Abu Bakar Ba`asyir yang dihukum MA 15 tahun penjara, MA mengaku independen dan tidak terikat dengan bantuan AS tersebut.
“Yang kedua, MA sama sekali tidak pernah mendapat intervensi maupun permintaan dari pihak manapun terhadap perkara ini. Jadi apa yang dilakukan oleh hakim itu murni atas fakta yang ada di perkara,” jelas Harifin yang akan pensiun Kamis lusa. (detiknews.com, 28/2/2012)