Tersangka Baru Kasus Korupsi Indosat Kabur ke Singapura

Diam-diam Kejaksaan Agung ternyata telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus korupsi Indosat dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 3,8 triliun. Tersangka baru tersebut merupakan salah satu pejabat tinggi di Indosat berinisial R dan berkewarganegaraan India.

Namun sayangnya, tersangka baru tersebut telah melarikan diri ke luar negeri sebelum diterbitkannya pencegahan oleh pihak imigrasi. Saat ini diperkirakan tersangka baru itu tengah berada di Singapura untuk bersembunyi dari proses hukum di Indonesia.

“Itu tersangkanya kan orang asing, orang India, dia sekarang sudah di Singapura,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw, yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/2) malam.

Arnold menambahkan seorang pejabat Indosat berkewarganegaraan India itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditanya mengenai nama tersangka baru tersebut, ia berkelit lupa karena nama tersangka baru itu susah diingat. Ia hanya menyebut inisial tersangka baru itu adalah R.

Mengenai perkembangan penyidikan kasus korupsi tersebut, ia mengatakan telah berjalan cukup pesat. Pasalnya para ahli informasi telekomunikasi (IT) yang telah diperiksa sebagai saksi ahli telah mendukung proses penyidikan kasus yang sempat disangkal baik dari pihak Indosat maupun Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).

“Perkembangannya baik, para ahli sudah mendukung kita. Untuk kerugian negara, tunggu dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) saja,” kelitnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Public Relation Indosat, Djarot Handoko mengatakan belum mengetahui adanya tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung setelah mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Ia juga membantah adanya pejabat Indosat yang berkewarganegaraan India dan berinisial R.

“Saya belum tahu, belum ada yang menyampaikan (ada tersangka baru). Tidak ada R dan tidak ada orang India (dalam struktur organisasi Indosat),” kilahnya.

Sebelumnya berdasarkan laporan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Indosat dan IM2 telah melakukan penyalahgunaan dengan cara menjual internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2 sejak 24 Oktober 2006 hingga 2011. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,8 triliun. Kejaksaan Agung pun menetapkan mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto sebagai tersangka dan dilakukan cegah ke luar negeri. (republika.co.id, 29/2/2012)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*