Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengakui ada bantuan dari Amerika Serikat terhadap proses persidangan kasus teroris di Indonesia. Namun MA menolak jika dikatakan bantuan tersebut dikaitkan dengan intervensi asing terhadap independensi hakim.
“Kita sekarang sudah dapat bantuan dari Amerika Serikat (AS) untuk perkara terorisme, untuk pengamanan persidangan,” kata Ketua MA Harifin Tumpa usai laporan akhir tahun di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).
Namun Harifin tidak merinci dalam bentuk apa bantuan AS tersebut. Ia pun juga mengaku tidak ada intervensi AS terhadap proses pengadilan, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
“MA tidak pernah dapat bantuan jika dihubungkan dengan perkara. MA akan selalu menolak apabila dikait-kaitkan (dengan perkara),” ujar Harifin.
Atas kasasi Abu Bakar Ba`asyir yang dihukum MA 15 tahun penjara, MA mengaku independen dan tidak terikat dengan bantuan AS tersebut.
“Yang kedua, MA sama sekali tidak pernah mendapat intervensi maupun permintaan dari pihak manapun terhadap perkara ini. Jadi apa yang dilakukan oleh hakim itu murni atas fakta yang ada di perkara,” jelas Harifin.
Sebelumnya,Muhamad Assegaf, salah satu pengacara Ustadz Abu menyebut ada tekanan dan rekayasa pihak asing dibalik putusan MA yang menolak kasasi Ustadz Abu.
“Dari sejumlah perkara yang dihadapi Baasyir, rekayasanya sangat kental sekali. Seorang Abu Bakar Ba’asyir yang sudah renta dan umurnya 75 tahun masih tetap dijadikan target seolah-olah orang berbahaya,” kata Muhammad Assegaf sepertip dikuti BBC Indonesia.(eramuslim.com, 1/3/2012)
Kapitalisme-Demokrasi, ketika mereka menggantikan Tuhan dengan dunia, uang, materialisme …. robohlah semua logika, nalar, rasionalitas, kemuliaan, kehormatan, … Demokrasi menjadikan pengikutnya menjadi kufur !!!
Doa org terzalimin maqbul, Allah sebaik2 pemberi balasan