Menaikkan Harga BBM Hukumnya Haram

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memandang kebijakan pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat pengurangan subsidi BBM hukumnya haram. Berdasarkan hasil kajian, HTI paling tidak ada 4 alasan yang menyebabkan kenaikan BBM dihukumi haram.

“Pertama, kebijakan tersebut adalah turunan dari kebijakan haram privatisasi. Pada dasarnya, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM merupakan akibat dari kebijakan privatisasi dan liberalisasi tambang minyak dan gas bumi yang diharamkan syariat islam. Sebab, tambang minyak dan gas bumi termasuk dalam kategori kepemilikan umum (collective property) yang dari sisi kepemilikan tidak boleh diserahkan kepada individu atau hanya diakses oleh individu-individu tertentu,” ujar Ketua HTI DPD II Ciamis Kurnia Agus, S.Sos dalam paparannya pada kegiatan Halqah Islam dan Peradaban ke-5 yang diselenggarakan HTI Ciamis dengan tema “Rencana Kenaikan Harga BBM: Akal Bulus Mencari Fulus”, Sabtu (3/3) di aula Dinas Pendidikan Kab Ciamis.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MUI Kab Ciamis KH. Ahmad Hidayat, sejumlah pengasuh pesantren, pengurus HMI, PMII dan aktivis lainnya. Dalam kegiatan itu, hadir pula sebagai narasumber pengamat sosial Ir. Ibnu Aziz Fathony, M.Pd.I.
Dikatakan Kurnia Agus, negara dilarang menyerahkan atau menguasakan harta milik umum kepada seseorang atau perusahaan swasta. Negara juga dilarang memberikan hak istimewa bagi individu atau perusahaan swasta untuk mengeksploitasi, mengolah dan memonopoli pendistribusiannya.
“Dalam Hadist Riwayat Imam Abu Dawud dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menarik kembali tambang garam yang diberikannya kepada Abyad bin Hamal, setelah beliau mengetahui depositnya melimpah ruah bagaikan air mengalir. Inilah, salahsatu alasannya mengapa privatisasi itu diharamkan,” katanya.
Menurut Kurnia Agus, alasan lainnya yang membuat kenaikan harga BBM atau pembatasan BBM bersubsidi diharamkan dikarenakan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM menjadi jalan bagi orang kafir menguasai kaum Islam.
“Alasan lainnya adalah kebijakan tersebut adalah kebijakan diskriminatif dan mendzalimi rakyat dan kebijakan itu pun merupakan kebijakan yang lahir dari sekulerisme,” ujarnya.
Jika diteliti dan dikaji kembali, dikatakan Kurnia Agus, munculnya kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan syariat disebabkan karena Indonesia menjadikan faham kapitalis-sekuler sebagai asas penyelenggaraan urusan negara, dan menerapkan hukum-hukum kufur buatan barat sebagai aturan untuk mengatur urusan rakyat. “Selama asas dan sistem penyelenggaraan negara masih didasarkan pada kapitalisme-sekulerisme, kaum muslim akan tetap berada dalam kubangan persoalan. Oleh karena itu, tuntutan kaum muslim tidak boleh berhenti hanya pada pencabutan kebijakannya saja, tetapi harus diarahkan pada penggantian asas dan sistem yang mendasari penyelenggaraan urusan negara dan rakyat dengan sistem pemerintahan Islam murni (khilafah),” ujarnya.
Pengamat sosial Ir. Ibnu Aziz Fathony, M.Pd.I. mengatakan kenaikan harga BBM atau pembatasan BBM bersubsidi menjadi salahsatu indikasi bahwa Indonesia menerapkan sistem ekonomi sesat. “Sistem ekonomi sesat ini lahir atau berkaitan erat dengan sistem politik yang sesat pula,” katanya. (kabar-priangan.com, 5/3/2012)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*