Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memandang kebijakan pemerintah menaikan  harga bahan bakar minyak (BBM) akibat pengurangan subsidi BBM hukumnya  haram. Berdasarkan hasil kajian, HTI paling tidak ada 4 alasan yang  menyebabkan kenaikan BBM dihukumi haram.
“Pertama, kebijakan tersebut adalah turunan dari kebijakan haram  privatisasi. Pada dasarnya, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun  kenaikan harga BBM merupakan akibat dari kebijakan privatisasi dan  liberalisasi tambang minyak dan gas bumi yang diharamkan syariat islam.  Sebab, tambang minyak dan gas bumi termasuk dalam kategori kepemilikan  umum (collective property) yang dari sisi kepemilikan tidak boleh  diserahkan kepada individu atau hanya diakses oleh individu-individu  tertentu,” ujar Ketua HTI DPD II Ciamis Kurnia Agus, S.Sos dalam  paparannya pada kegiatan Halqah Islam dan Peradaban ke-5 yang  diselenggarakan HTI Ciamis dengan tema “Rencana Kenaikan Harga BBM: Akal  Bulus Mencari Fulus”, Sabtu (3/3) di aula Dinas Pendidikan Kab Ciamis.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MUI Kab Ciamis KH. Ahmad Hidayat,  sejumlah pengasuh pesantren, pengurus HMI, PMII dan aktivis lainnya.  Dalam kegiatan itu, hadir pula sebagai narasumber pengamat sosial Ir.  Ibnu Aziz Fathony, M.Pd.I.
Dikatakan Kurnia Agus, negara dilarang menyerahkan atau menguasakan  harta milik umum kepada seseorang atau perusahaan swasta. Negara juga  dilarang memberikan hak istimewa bagi individu atau perusahaan swasta  untuk mengeksploitasi, mengolah dan memonopoli pendistribusiannya.
“Dalam Hadist Riwayat Imam Abu Dawud dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW  pernah menarik kembali tambang garam yang diberikannya kepada Abyad bin  Hamal, setelah beliau mengetahui depositnya melimpah ruah bagaikan air  mengalir. Inilah, salahsatu alasannya mengapa privatisasi itu  diharamkan,” katanya.
Menurut Kurnia Agus, alasan lainnya yang membuat kenaikan harga BBM atau  pembatasan BBM bersubsidi diharamkan dikarenakan kebijakan pembatasan  BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM menjadi jalan bagi orang kafir  menguasai kaum Islam.
“Alasan lainnya adalah kebijakan tersebut adalah kebijakan diskriminatif  dan mendzalimi rakyat dan kebijakan itu pun merupakan kebijakan yang  lahir dari sekulerisme,” ujarnya.
Jika diteliti dan dikaji kembali, dikatakan Kurnia Agus, munculnya  kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan syariat disebabkan karena  Indonesia menjadikan faham kapitalis-sekuler sebagai asas  penyelenggaraan urusan negara, dan menerapkan hukum-hukum kufur buatan  barat sebagai aturan untuk mengatur urusan rakyat. “Selama asas dan  sistem penyelenggaraan negara masih didasarkan pada  kapitalisme-sekulerisme, kaum muslim akan tetap berada dalam kubangan  persoalan. Oleh karena itu, tuntutan kaum muslim tidak boleh berhenti  hanya pada pencabutan kebijakannya saja, tetapi harus diarahkan pada  penggantian asas dan sistem yang mendasari penyelenggaraan urusan negara  dan rakyat dengan sistem pemerintahan Islam murni (khilafah),” ujarnya.
Pengamat sosial Ir. Ibnu Aziz Fathony, M.Pd.I. mengatakan kenaikan harga  BBM atau pembatasan BBM bersubsidi menjadi salahsatu indikasi bahwa  Indonesia menerapkan sistem ekonomi sesat. “Sistem ekonomi sesat ini  lahir atau berkaitan erat dengan sistem politik yang sesat pula,”  katanya. (kabar-priangan.com, 5/3/2012)
Hizbut Tahrir Indonesia Melanjutkan Kehidupan Islam
				