RUU Kamnas dinilai mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Sebabnya wewenang penyadapan tidak diatur dengan baik sehingga mengancam privasi individu. Definisi ancaman juga tidak jelas sehingga multi tafsir dan rawan dijadikan alat kesewenang-wenangan.
“Ini berbahaya,” ujar Sekretaris Fraksi PAN, Teguh Juwarno, di DPR, Selasa (6/3). Pihaknya menilai definisi ancaman tidak jelas dan rawan ditafsirkan seenaknya. Ini nantinya bisa mengancam hak asasi seseorang. Jika dinilai ada pihak yang mengkritik pemerintah, kemudian itu ditafsirkan sebagai ancaman bagi pemerintah maka pihak tersebut dapat langsung ditindak.
Selain itu, ada keanehan dalam RUU ini. Dua Kapolri sebelumnya, Sutanto dan Bambang Hendarso Danuri, tidak pernah mau menandatangani RUU ini agar kemudian dibahas di DPR. Namun, di era Kapolri Jenderal Timur Pradopo, justru RUU ini ditandatanganinya, tanda bahwa dia setuju RUU ini dibahas di DPR. “Ini menimbulkan pertanyaan,” paparnya.
Pembahasan RUU ini pun selalu menemukan jalan buntu. Teguh menilai ada tarik-menarik kepentingan masing-masing fraksi yang begitu kuat. Selain itu, kepentingan antara lembaga pertahanan dan lembaga keamanan negara juga tidak jelas. “Seperti apa pembagiannya sangat amburadul,” imbuhnya. (republika.co.id, 6/3/2012)
Otak penjajah akan selalu berfikir merusak….