Juru Bicara HTI Ustadz Ismail Yusanto mengatakan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM adalah bentuk kedurhakaan negara kepada rakyatnya. Kebijakan yang berawal dari liberalisasi migas ini telah menjadikan rakyat semakin miskin, karena seperti tercantum dalam UU MIGAS No. 22/2001 pasal 9 bahwa pemerintah telah memberikan peluang bahkan menyerahkan pengelolaan migas mulai dari kegiatan hulu sampai hilir kepada pihak swasta.
“Negara telah durhaka kepada rakyatnya. Bagaimana mungkin BUMN yang milik negara harus mengelola milik negara dengan mengikuti tender. Dan dalam catatan saya, BUMN kita lebih banyak kalah. Inilah perubahan yang sangat drastis dan fundamental melalui UU Migas tahun 2001 UU no 22,” tegasnya kepada Eramuslim.com, Kamis (8/3) seusai Diskusi Halaqoh Islam dan Peradaban di Mesjid Ukhuwah Islamiyah, Kampus UI.
Ismail Yusanto juga menampik alibi pemerintah bahwa liberalisasi Migas dilakukan untuk menarik investor asing demi kepentingan rakyat. Ini dikarenakan perusahaan-perusahaan asing telah bercokol di Indonesia jauh sebelum lahirnya UU Migas.
“Itu omong kosong. Mengapa? Karena sebelum UU Migas ini investasi sudah ada. Apakah Chevron yang ada di Riau itu baru ada kemarin? Tidak, dia sudah ada sejak tahun 70,” tegasnya.
Hal lain yang dipertanyakan Ismail Yusanto adalah mengapa setelah diberlakukannya UU Migas ini lifting minyak Indonesia turun. Padahal logikannya lifting minyak Indonesia naik jika banyak investasi masuk.
“Dulu kita kan sempat 1,4 juta barel perhari, tapi kenapa sekarang tinggal 900-950. Itu menunjukkan bahwa UU ini mendorong investasi itu tidak tepat,” imbuhnya. (eramuslim.com, 9/3/2012)
Negara mainan…
Terima Kasih Untuk semua tulisannya, karena saya sangat senang sekali, mendapatkan jawabannya di Blog ini
:))
Salam hangat untuk negri tercinta ini
semoga khalifah cepat tegak dan islam berjaya
selain itu kita juga tdk punya alat untuk mengolahnya
& SDM kurang memiliki kapabilitas untuk mengolah/membuatnya..
ditambah lagi output yg dihasilkan dari pendidikan kita hanya sebatas berorientasi kpd pekerja.