Banjarmasin, HTI Press. Menyikapi kebijakan pemerintah yang akan menerapkan pembatasan BBM bersubsidi mulai April 2012, DPD I HTI Kalimantan Selatan menggelar Dirasah Syar’iyyah “Halal dan Haram Kenaikan BBM” bertempat di Maktab DPD I HTI Kalsel di Jl. Sultan Adam.
Acara Dirasyah Syar”iyyah ini diiisi oleh dua pemateri yaitu Ust. Muhammad Hatta S.E., MSI dan Ust. Wahyudi Ibnu Yusuf S.Pd, M.Pd. Ust. Hatta hadir sebagai pembicara pertama yang berjudul “Mitos – mitos Seputar Kenaikan Subsidi BBM”. Ust. Muhammad Hatta menjelaskan peran penting dan strategis dari fungsi bahan bakar minyak yang secara langsung menjadi energi penggerak bagi masyarakat dan selama pemerintah tidak memandang bahwa BBM bersubsdi sebagai bentuk kewajiban melayani rakyatnya, maka selama itu pula senantiasa memiliki alasan untuk menghapus BBM bersubsidi. Dan beliau juga menjelaskan bahwa muara dari pembatasan BBM bersubsidi yang direncanakan oleh pemerintah merupakan salah satu bagian atau tahapan dari keseluruhan rencana liberalisasi pengelolaan BBM di Indonesia.
Di materi kedua Ustadz Wahyudi Ibnu Yusuf memberi penjelasan tentang haram dan dzalimnya menaikkan BBM. Ustadz Wahyudi menjelaskan bahwa penaikkan BBM oleh pemerintah merupakan turunan dari Privatisasi asing yang dimana bertujuan agar investasi tersebut memberikan kesempatan untuk para aing untuk masuk dan jika harga BBM masih rendah maka pemain asing akan enggan masuk.
Selain itu beliau juga menjelaskan bahwa Hadist Rasulullah yang diriwayatkan lebih dari 3 Perawi yang berbunyi : “Manusia itu berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api”(HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasaaiy, dll)
Selain itu beliau menjelaskan bagaimana hukumnya seseorang memberi jalan untuk orang kafir dalam menguasai kaum muslimin. Beliau menjelaskan bahwa perkara memberikan jalan bagi mereka untuk melakukan penafian hukum yakni penafian yang diarahkan pada penafian hukum yakni penafian terhadap penafian terhadap perkara yang boleh(nafiyal-jawaaz), artinya diharamkan jalan bagi orang kafir menguasai kaum mukmin. Hal tersebut termasuk perkara yang menjadi konsekuensi logis dan syariat untuk menjamin sebuah kabar. Dan diakhir penjelasannya beliau memberikan kesimpulan bahwa haram hukumnya menyerahkan pengelolaan sumber daya baik dari sektor hulu maupun sektor hilir kepada pemerintah dan solusi fundamental dari seluruh problem adalah syariat islam dalam bingkai syariah di bingkai Khilafah Islam.[]