Di hadapan sekitar 1300 ulama, DPP Hizbut Tahrir Indonesia Syamsuddin  Ramadhan menegaskan keharaman menyerahkan pengelolaan sumber daya  energi kepada swasta dan asing.  “Tindakan pemerintah menyerahkan  pengelolaan sumber energi kepada swasta dan asing atau privatisasi  adalah haram!” tegasnya dalam acara Majelis Al Buhuts Al Isla
miyah (BMI), Sabtu (24/3) pagi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Menurutnya, syariah Islam melarang individu, apalagi asing, menguasai dan mengelola barang tambang yang depositnya melimpah (al-maa’ al-‘idd), seperti tambang garam, migas, nikel, dan barang-barang tambang lain yang depositnya melimpah.
Dalam forum yang bertema Tolak Kenaikan BBM dan Liberalisasi Migas, Kebijakan Khianat dan Zalim itu, Syamsuddin pun membacakan hadits riwayat Imam Abu Dawud, yang artinya:
Sesungguhnya, Abyad bin Hammal mendatangi Rasulullah SAW, dan meminta Beliau SAW agar memberikan tambang garam kepadanya. Ibnu al-Mutawakkil berkata,”Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.” Nabi saw pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika, Abyad bin Hamal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)”. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal).
Saat ini, minyak yang seharusnya dikelola negara untuk kemakmuran rakyat sekitar 84 persen sudah dikuasai asing. Sehingga ketika harga minyak dunia naik, asing yang diuntungkan dan rakyat yang merupakan pemilik hakiki migas tersebut dirugikan. (mediaumat.com, 24/3/2012)
Hizbut Tahrir Indonesia Melanjutkan Kehidupan Islam
				