Menag: Belajarlah dari Kasus Machica Mochtar
Menag juga menyampaikan perlunya kekuatan Islam dalam politik, antara lain bisa terlihat dalam kasus Machica Mokhtar. ”Kasus Machica Mokhtar, yaitu agar anaknya mendapatkan hak perdata dari ayahnya, almarhum Moerdiono,” tegas Menag.
”Kawin siri sebenarnya tidak mengurangi hak-hak dalam perkawinan. Hanya masalah pencatatan saja, masalah administratif,” tambah Menag.
Dalam kasus Machica, menurut Menag, MK mengabulkan lebih besar dari yang dimohonkan atau diminta. Namun dengan keputusan MK tersebut menurut Menag, dampaknya menjadi luas. ”Dengan keputusan MK itu, terkesan kemudian melegalkan anak hasil pelacuran, pemerkosaan, kumpul kebo. ”Nah, lalu kemudian di mana letak hukum Islamnya. Sementara khan UU perkawinan berdasarkan Islam,” kata Menag. Menurutnya, apakah kemudian hal-hal seperti itu akan terus dibiarkan. (republika.co.id, 11/4/2012)
Pak Menag…, kali ini saya bangga Pak Menag perjuangkan syariat Islam. Tapi pak, hukum Islam gak cuman nikah doang. Tapi semua aspek kehidupan pasti di atur pakai hukum Islam. Soalnya beberapa hari lalu Pak Menag dan Komarudin Hidayat menyambut baik dialog lintas agama dari 30 delegasi pemuda lintas agama di Indonesia. Kalo bapak membela hukum Islam sementara bapak tetap sekuler, kan umat jadi bingung…
Ini baru Pak Menag..teruskan perjuangan Pa’semoga diikuti oleh bapak2 yang lain moga moga Pa’ SBY juga memperjuangkannya …amin
jangan setengah setengah pak Menag. gugat semua hukum sekuler yang ada sekarang di negeri ini