Ledia Hanifa: RUU Kesetaraan Gender Belum Matang

Anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa secara gamblang menjelaskan perkembangan pembahasan Draft RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) di DPR. Ledia mengatakan, Draft RUU KKG resmi diserahkan dari Deputi Perundang-undangan DPR RI ke Komisi VIII DPR RI pada Agustus 2011 lalu. Tapi, tahap pembahasan ini baru mencapai setengah dari alur Pembahasan hingga Penyusunan Rancangan UU.

“Masih mungkin akan banyak berubah karena dikaji berdasar masukan baik oleh pemerintah maupun elemen masyarakat,” ujar politisi PKS dalam kajian publik Nuansa Islam Mahasiswa Universitas Indonesia (SALAM UI), Selasa (10/4) petang.

Ketua DPP PKS Bidang Kewanitaan itu menjelaskan, peraturan perundangan di Indonesia terkait hak perempuan, sudah mencakup banyak bidang. Permasalahnya ada pada implementasi di lapangan dan penyelenggaraan negara. Jadi, bukan berarti jika RUU ini selesai akan langsung memberikan dampak pada masyarakat, khususnya perempuan.

“Namun, masukan untuk legislasi RUU ini masih sangat terbuka untuk masukan masyarakat, termasuk mahasiswa,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Salam Universitas Indonesia, Yosep Saeful Gunawan memaparkan Launching lembaga Sentra Muslimah Cendikia (SMC). “Sebagai follow-up dari Kajian Publik ini, SALAM UI akan segera mengkaji dan mengeluarkan pernyataan, rekomendasi terhadap draft RUU KKG ini,” ungkap Yosep.

Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum UI, Heru Susetyo mengatakan, kaum perempuan juga bisa melakukan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat lainnya. Sehingga, pembahasan RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender dipandang abu-abu.

Diskriminasi gender tidak melulu dilakukan kepada perempuan. Bahkan perempuan bisa jadi menjadi subyek penindas bagi laki-laki, atau bahkan penindasan bagi perempuan yang lain,” sebut Heru. (republika.co.id, 11/4/2012)

One comment

  1. Jangan dimatengin.. Ntar kalo matang, ‘dimakan’ orang Islam bisa-bisa orang Islam malah keracunan..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*