Pengadilan Administratif di Kairo pada tanggal 10/4/2012 memutuskan untuk menghentikan keputusan parlemen terkait pembentukan sebuah Majelis Konstituante yang bertanggung jawab menyusun konstitusi, di nama kebanyakan anggota parlemen itu berasal dari gerakan Islam, sebab parlemen terdiri dari 75% anggota dari gerakan-gerakan Islam, setelah gerakan-gerakan Islam memenangkan pemilihan pasca revolusi.
Semua ini menunjukkan bahwa prinsip (kehendak) mayoritas yang diakui dan diserukan oleh demokrasi dapat ditolak dan dibatalkan oleh pengadilan dengan cara apapun. Juga menunjukkan bahwa demokrasi adalah kendaraan para rezim yang menyerukan pada demokrasi ketika di situ ada kepentingannya, dan sebaliknya mereka akan menginjak-injak demokrasi ketika di situ tidak ada kepentingannya, terutama jika pemenang dalam demokrasi itu adalah kelompok Islam yang sangat mereka takuti. Dan mereka hanya menginginkan demokrasi itu untuk melayani kepentingan mereka sendiri saja.
Dengan demikian demokrasi adalah sistem yang mudah untuk dipermainkan, sebab demokrasi itu buatan manusia yang didasarkan pada manfaat, dan penganutnya tidak menghormatinya kecuali sebatas manfaat yang diperolehnya. Berbeda dengan sistem Islam, di mana seorang Muslim wajib terikat kepadanya, sekalipun-dalam pandangan manusia-tidak membawa manfaat, sebab keterikatan seorang Muslim pada Islam tidak lain adalah bentuk ibadah kepada Allah, sehingga ia berusaha keras untuk tidak melanggarnya.
Beberapa anggota kelompok Islam yang terpilih dalam komite penyusunan konstitusi telah siap melepaskan keanggotaan mereka dalam komite ini untuk kepentingan kaum sekuler, dan untuk menyelesaikan masalah terkait klaim adanya dominasi kelompok Islam di komite atau di Majelis Konstituante. Harap dicatat bahwa sebenarnya hak mereka ini tidak hanya untuk membentuk mayoritas dalam komite, bahkan merupakan hak mereka juga untuk tidak membiarkan pemikiran sekuler, dengan tidak memberikan peran apapun dalam penyusunan Konstitusi, atau dalam urusan Mesir, sebab pemikiran sekuler adalah pemikiran asing yang yang tidak berakar di masyarakat Mesir. Dan Islam harus mengalahkan semuanya.
Mereka kaum liberal dan sekuler yang dipilih oleh kebanyakan di antara kaum Muslim adalah mereka itu dipilih karena ketidaktahuan atau karena janji-janji manis yang diberikannya untuk menipu masyarakat. Namun kaum Muslim yang memilih mereka dari kelompok Islam adalah karena mereka ingin penerapan Islam. Oleh karena itu jika mereka tidak memenuhi janji mereka kepada rakyat, yaitu menerapkan Islam, maka ada kekhawatiran bahwa rakyat akan berbalik melawan mereka di masa yang akan datang. Harap dicatat bahwa Hizbut Tahrir telah mengeluarkan rancangan UUD Islam. Dan UUD ini telah diajukan dan disosialisasikan kepada masyarakat, kelompok-kelompok Islam dan mereka para pemegang tampuk kekuasaan sejak lima puluh tahun yang lalu. UUD ini adalah sebuah UUD yang telah siap untuk diterapkan kapanpun. Sehingga kelom[ok-kelompok Islam tinggal mengkajinya, mengumumkan pengadopsiannya dan memulai penerapannya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pemerintahan Militer, Tantawi mengatakan bahwa harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam penyusunan UUD. Dengan demikian ia sengaja melakukan kekeliruan, mengingat di Mesir tidak ada banyak komunitas, dan mayoritas dari mereka adalah kaum Muslim. Sedangkan orang-orang Koptik, maka mereka telah berada dalam dzimmah (jaminan keamanan) dari kaum Muslim sejak 14 abad. Dan selama itu, Islam benar-benar telah memberi mereka hak-hak yang tidak diberikan kepada oleh UUD sekuler. Islam benar-benar menjaga eksistensi hidup mereka, agama mereka, semua gereja mereka dan pelaksaan simbol-simbol keagamaan mereka, seperti masalah pernikahan, perceraian dan sebagainya. Akan tetapi, di bawah rezim-rezim sekuler sejak pendudukan Inggris hingga era rezim Hosni Mubarak yang digulingkan, maka orang-orang Koptik senantiasa mendapatkan penganiayaan, pelecehan dan pemerkosaan atas hak-hak mereka, serta penyerangan terhadap gereja mereka (kantor berita HT, 17/4/2012).