oleh: Iwan Januar – LS HTI
Rancangan Undang-Undang KKG yang tengah dibahas oleh Komisi VII DPR RI mengandung beragam pembahasan yang mendekonstruksi relasi serta kedudukan pria dan wanita dalam pandangan Islam. Spirit feminisme dan humanisme yang diusung dalam RUU KKG amat kental. Dengan dalih untuk menghilangkan diskriminasi gender, RUU ini mendekonstruksi pandangan Islam tentang peran dan kedudukan pria-wanita.
Bila dicermati RUU KKG ini membawa muatan yang bertentangan dengan ajaran Islam selain juga terdapat kontradiksi, dan justru memperparah kedudukan wanita dalam keluarga dan masyarakat. Secara global bahaya yang dikandung dalam RUU KKG adalah sebagai berikut:
1. RUU KKG ini disusun berlandaskan SEKULERISME, karena menghilangkan peran syariat Islam yang telah menata dengan adil relasi pria-wanita dan memberikan kedudukan yang mulia terhadap wanita, baik secara individu, di dalam keluarga dan masyarakat. Hal ini tampak dalam Ketentuan Umum Pasal 1, dimana dinyatakan
“Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.”
Para penyusun RUU KKG ini berarti menyatakan syariat Islam sebagai produk budaya yang dapat diubah sesuai dengan waktu, tempat dan budaya. Padahal syariat Islam adalah wahyu Allah yang tidak akan berubah, bukan hasil konstruksi budaya.
2. RUU KKG ini membawa semangat liberalisme, khususnya bagi kaum wanita untuk melakukan tindakan apapun secara individual. Hal ini bisa dilihat misalnya pada Ketentuan Umum Pasal 1: Poin 2:
“Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi mengontrol dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.“
Dengan pandangan seperti ini maka RUU KKG telah menempatkan kebebasan dan inividualisme sebagai pedoman dalam bertindak bagi perempuan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dengan tanpa memandang halal dan haram.
3. RUU KKG ini juga berpotensi menghancurkan tatanan keluarga yang telah diatur dalam syariat dimana peran suami dan istri, peran ayah dan ibu, telah mendapatkan pengaturan yang mulia sesuai fitrah dan sesuai wahyu Allah SWT. Hal ini terlihat dalam Pasal 12, dimana dinyatakan “Memiliki relasi yang setara antara suami dan istri; Atas peran yang sama sebagai orang tua dalam urusan yang berhubungan dengan anak; Menentukan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah anak dan jarak kelahiran Atas perwalian, pemeliharaan, pengawasan dan pengangkatan anak”
Terlihat RUU KKG ini menginginkan peran yang setara bagi pria dan wanita dalam keluarga. Otomatis pengaturan ini menghilangkan peran ayah-ibu dan suami-istri. Dengan demikian RUU KKG ini justru berpotensi merusak tatanan keluarga yang telah diatur dengan adil oleh syariat Islam, dimana istri tidak perlu mencari nafkah dan diberi peran sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.
Meski kelihatan adil, faktanya pasal ini akan merusak kehidupan para istri/kaum ibu karena selain diposisikan sebagai ibu mereka juga diberikan peran sebagai pencari nafkah keluarga layaknya suami mereka. Yang berarti menambah beban bagi para wanita.
Pasal ini juga berpotensi merusak masa depan anak-anak keluarga muslim karena ibu mereka merasa pengasuhan anak bukan lagi menjadi kewajiban agung baginya, tetapi peran yang bisa dibagi bahkan dialihkan kepada orang lain, termasuk dengan suami mereka.
Ada beberapa catatan penting tentang muatan yang diusung dalam RUU KKG ini adalah sebagai berikut:
Pasal | Kritik |
Ketentuan Umum Pasal 1:
Poin 1. Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya. |
|
Poin 2:
Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi mengontrol dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan. |
|
Poin 3:
Keadilan gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara. |
|
Poin 4:
Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan atau pembatasan dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya, terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan hak antara pemermpuan dan laki-laki. |
|
Bab II Pasal 2:
Kesetaraan dan keadilan gender dilaksanakan berdasarkan asas: a. Kemanusiaan; b. Persamaan substantif; c. Non-diskriminasi; d. Manfaat; e. Partisipatif; dan f. Transparansi dan akuntabilitas. |
|
Pasal 3:
a. Mewujudkan kesamaan untuk memperoleh akses, partisipasi, kontrol dan manfaat antara perempuan dan laki-laki dalam semua bidang kehidupan, dan b. Mewujudkan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang setara dan adil. |
Sudah dibahas pada pasal sebelumnya |
Pasal 4:
(1). Dalam bidang politik dan pemerintahan setiap orang berhak; c. memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan |
|
Pasal 4 ayat 2:
Perempuan berhak memperoleh tindakan khusus sementara paling sedikit 30 % (tiga puluh perseratus) dalam hal keterwakilan di legislative, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga politik dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional. |
|
Pasal 12:
Dalam perkawinan, setiap orang berhak: a. Memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau istri secara bebas; b. Memiliki relasi yang setara antara suami dan istri; c. Atas peran yang sama sebagai orang tua dalam urusan yang berhubungan dengan anak; d. Menentukan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah anak dan jarak kelahiran e. Atas perwalian, pemeliharaan, pengawasan dan pengangkatan anak dan f. Atas pemilikan, perolehan, pengelolaan, pemanfaatan, pemindahan tangan beserta pengadministrasian harta benda. |
|
Pasal 13:
Untuk bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan, setiap orang berhak: a. Atas rasa aman dan mendapatkan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu; b. Mendapatkan perlindungan dari kekerasan; c. Mendapatkan perlindungan dari perlakukan yang merendahkan martabat manusia; dan d. Mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif |
|
Pasal 14
c. Menjamin terlaksananya upaya penghapusan diskriminasi dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan budaya, f. menyusun dan melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mengubah perilaku sosial dan budaya yang tidak mendukung kesetaraan dan keadilan gender |
|
Pasal 15 ayat d:
Menanamkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender kepada anak sejak usia dini dalam keluarga. |
|
feminisme, kesetaraan gender atau apapun itu adalah racun y dibalut madu, kelihatan manis, menarik, tapi hakikatnya mematikan dan menghancurkan. wahai kaum muslimin, sadarilah, betapa musuh2 lslam tidak pernah tidur untuk terus menerus menghancurkan kita. ini bukanlah y pertama dan yakinlah, bukan pula y terakhir, selama umat ini belum memiliki khalifah y kan menjaga kita dari serangan musuh. waspadalah! waspadalah! selamatkan umat dengan tegakkan syari’ah & khilafah!!!!!!.
selamatkan perempuan dari jerat RUU KKG
RUU KKG hasil contekan dari barat + pesanan Asing…
So Sejatinya RUU ini sangat berbahaya + Sangat meresahkan kita Umat Islam, krn Klu dilihat dari pasal2nya semuanya mengarah kepada penentangan terhadap hukum2 Islam.
Selama sistem sekuler masih menjadi aturan dlm kehidupan kita, maka kaum perempuan sebenarnya tidak pernah akan bahagia dan sejahterah, malah kaum perempuan akan semakin terpojokkan + terhina.
Kaum perempuan hanya akan bisa sejahterah dan bisa berkiprah dalam sistem Islam yang tidak bertentangan dengan fitrahnya, coz aturan tersebut datang dari Rabb Pencipta Jagad Raya ini.