Forum Independen untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkapkan bahwa anggaran untuk kunjungan kerja seluruh anggota DPR pada 2012 mencapai lebih dari Rp140 miliar, tepatnya Rp140.852.557.000.
Angka tersebut didapatkan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2012.
Anggaran kunjungan kerja dan plesir ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada 2011 anggaran dipatok sebesar Rp137 miliar atau tepatnya Rp137.450.310.000.
“Berarti dari 2011 ke 2012, plesiran DPR ke luar negeri mengalami kenaikan sebesar Rp3,4 miliar,” kata Koordinator Fitra Uchok Sky Khadafi melalui rilis yang diterima mediaindonesia.com, Senin (30/4).
Alokasi anggaran kunjungan kerja DPR pada 2012 termasuk asuransi perjalanan sebesar Rp861 juta dan biaya visa sebesar Rp1,4 miliar.
“Naiknya alokasi anggaran kunjungan kerja luar negeri anggota dewan untuk 2012 ini disebabkan tiap pembentukan atau pembahasan RUU, alokasi anggaran untuk kunjungaan kerja luar negeri mulai dari Komisi I sampai XI dan badan legislatif rata-rata dipatok sebesar Rp3,2 miliar,” kata Uchok.
Padahal, untuk 2011, anggaran per komisi atau satu alat kelengkapan, hanya sebesar Rp1,7 miliar.
“Jadi, alokasi anggaran total untuk pembentukan atau pembahasan RUU di DPR mulai dari komisi I sampai XI ditambah Baleg, untuk 2012 sebesar Rp39.2 miliar. Sebuah kenaikan besar ketimbang 2011 yang hanya sebesar Rp22,3 miliar,” kata Uchok.
Namun, Fitra mengakui adanya pengurangan alokasi anggaran kunjungan luar negeri di pos tertentu. Salah satunya adalah anggaran untuk pengawasan pelaksanaan undang-undang dan pengawasan kebijakan pemerintah.
Anggaran untuk pos tersebut turun sebesar Rp18,2 miliar dari 2011 yang mencapai besaran Rp45,5 miliar. Anggaran pengawasan tahun ini hanya Rp29,3 miliar.
“Jadi, dari jumlah total anggaran kunker luar negeri sebesar Rp140 miliar, anggaran kunjungan luar negeri untuk pembentukan atau pembahasan RUU dinaikan. Sedangkan alokasi anggaran kunjungan luar negeri untuk pengawasan Pelaksanaan undang-undang dan pengawasan kebijakan pemerintah diturunkan anggarannya,” kata Uchok.
Ia menambahkan, Setjen DPR, BURT, dan anggota dewan lainnya bisa memangkas seluruh alokasi anggaran perjalanan luar negeri karena masih ada waktu untuk melakukan revisi anggaran DPR sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangaan NO.49/PMK.02/2012, pasal 43 ayat (1) yang berbunyi batas akhir penerimaan usul revisi anggaran yaitu (a), tanggal 12 Oktober 2012 untuk revisi anggaran pada direktorat Jenderal Anggaran, (b), tanggal 29 Oktober 2012 untuk revisi DIPA pada direktorat Jenderal perbendaharaan. (mediaindonesia.com, 30/4/2012)
dana besar… hasil nol besar…
terapkan syariah, tegakkan khilafah solusinya.