Kurdistan Digegerkan Dengan Pandangan Yang Menghina Islam

Ratusan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Islam di Sulaimaniya turun ke jalan dalam sebuah masîrah (long march), untuk memprotes publikasi surat kabar Kurdi yang mengutip tulisan salah seorang warga Kurdi yang tinggal di Eropa di situs jejaring sosialnya “Facebook”, yang oleh para penentangnya bahwa tulisan dinilai sebagai “penghinaan terhadap Islam”.

Presiden Kurdistan Massud Barzani juga mengutuk apa yang dianggapnya sebagai “indikasi penghinaan terhadap Islam”, setelah bertemu sejumlah tokoh agama. Dikatakan bahwa “Dewan Menteri mengecam tulisan yang dipublikasikan itu, dan setiap penghinaan terhadap dasar-dasar agama Islam akan menghadapi perlawanan kuat. Untuk itu Dewan akan mengambil tindakan hukum di atas hal yang terkait.” Bahkan Barzani menyerukan “untuk tidak mengeksploitasi kebebasan pers ketika tidak adanya hukum yang mengatur garis merah,” seperti dikutip surat kabar Al-Hayah.

Sementara itu, Ketua Kelompok Parlemen “al-Jamaah al-Islamiyah” Aram Qadir mengatakan bahwa kelompoknya “telah menyiapkan RUU untuk menahan mereka yang berani menghina Islam.” Ia menambahkan: “Tidak boleh melanggar hal-hal yang disucikan masyarakat di bawah bendera kebebasan. Dan sejauh ini, tampaknya masih mengalami kekosongan undang-undang untuk menahan para pelanggarnya.”

Selanjutnya, Ketua Komisi Wakaf dan Urusan Agama di Parlemen Kurdi Basyir saat konferensi pers mengumumkan bahwa “Majalah telah berhenti terbit setelah pertemuan yang diadakan di Gedung Parlemen dengan dihadiri oleh Komisi Wakaf dan Urusan Agama, Hukum dan HAM, serta perwakilan dari Persatuan Ulama, dan dewan redaksi majalah.” Dikatakan bahwa “Mereka yang hadir dalam pertemuan itu sepakat bahwa topik yang dipublikasikan oleh majalah itu bertentangan dengan Konstitusi, dasar-dasar Islam dan moralitas, serta menyakiti perasaan kaum Muslim, dan menyerukan kepada dewan redaksi untuk bertaubat kepada Allah.”

Haddad juga menjelaskan bahwa “Dewan redaksi majalah tersebut menyatakan bahwa niatnya tulus dalam mempublikasikan topik itu, dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat, dan sama sekali tidak ada maksud untuk menghina kaum Muslim. Sungguh Dewan telah membuat keputusan penuh selama pertemuan untuk menghentikan penerbitan majalah.” Bahkan Dewan juga menekankan pentingnya “mempersiapkan draf undang-undang yang akan memberi sanksi bagi para pelanggar. Namun semuanya tetap mendukung kebebasan dan berekspresi, dengan syarat tetap menghormati prinsip-prinsip agama.” (islammemo.cc, 8/5/2012).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*