Polisi Jangan Jadi Alat Gerombolan Liberal

Bogor. Polisi tidak menjadi alat kelompok radikal ketika polisi membubarkan diskusi Irshad Manji. “Justru kalau polisi diam, berarti polisi sedang menjadi alat kelompok liberal karena polisi membiarkan terjadinya kerusuhan!” ujar Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto, Rabu (16/5) pagi di Bogor.

Menurut Ismail, polisi dalam hal itu sedang melaksanakan salah satu tugas dan kewajiban mereka yakni menjaga ketertiban umum. Diskusi Irshad Manji sangat besar mengundang potensi keributan. Karena yang menjadi bahan diskusi itu sesuatu yang memang akan menyinggung harkat dan martabat umat Islam.

Lantaran, lanjut Ismail, Manji mengatakan bahwa Alquran itu tidak lagi otentik karena sudah diedit Nabi Muhammad SAW.  “Ditambah lagi dengan pernyataan-pernyataan yang vulgar bahwa dia memang penganut lesbianisme bahkan lesbianisme itu dia sebut sebagai kasih Tuhan atau kasih Allah,” ungkapnya.

“Sehingga pernyataan pentolan liberal yang menyebut polisi jangan jadi alat kelompok radikal hanyalah merupakan ekspresi kekecewaan segelintir gerombolan liberal yang acara maksiat dan penyebaran ide kufurnya gagal,” tudingnya.

Peran Negara

Ismail juga menyebutkan, dalam pandanga Islam, salah satu fungsi negara itu untuk menjaga akidah umat. “Yang dilakukan oleh Manji itu kan paham yang merusak akidah. Karena itu bukan hanya boleh, tetapi wajib untuk tidak membiarkan orang-orang seperti Manji itu berkeliaran bebas,” ujarnya.

Terkait kebebasan berpendapat, Ismail mengingatkan kebebasan itu ada batasannya. Sebab kalau kebebasan itu tidak dibatasi yang terjadi itu anarkisme. Kalau Manji dan kelompoknya itu mengatakan kami bebas untuk mengatakan apa pun berbuat apa pun maka orang lain juga berhak untuk menghalangi pembicaraan apa pun dan perbuatan apa pun akhirnya terjadi anarkisme,

“Kalau kita ingin anarkisme itu tidak terjadi maka negara harus berperan aktif. Itu satu. Kedua, alih-alih itu dianggap kebebasan sesungguhnya itu sebagai kejahatan!” ujarnya.

Karena dalam pandangan Islam lesbianisme itu dianggap sebagai salah satu jarimah/kejahatan/kemaksiatan yang jelas sekali hukumannya. “Kalau dalam pandangan Islam hukumannya berupa ta’zir, antara lain bisa dengan  hukuman mati!” tegasnya.

Jadi jangan lagi dia menyebarkan paham itu, ketahuan melakukannya saja sudah dihukum mati.  “Masih mending hanya dibubarkan diskusinya. Karena kalau dalam pandangan Islam, Manjinya harus ditangkap dan bila terbukti melakukan lesbi maka akan dihukum !” ungkapnya.[media aumat.com, 16/5/2012)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*