Wakil Ketua Umum DPP PAN Drajad Wibowo mengungkap, penghasilan pejabat Kementerian Keuangan eselon satu, setara, bahkan lebih tinggi dari penghasilan Perdana Menteri Ingggris, David Cameron.
Drajad menyatakan hal ini berdasar data penghasilan para pejabat eselon satu di Kementerian Keuangan.
“Yang mengagetkan, jika dirata-rata, penghasilan sebagian pejabat eselon satu Kemenkeu setara atau bahkan bisa lebih besar dari penghasilan PM Inggris David Cameron,” kata Drajad, Senin (4/6/2012).
Drajad Wibowo menambahkan, sebagai realisasi janji kampanye untuk memotong gajinya sendiri 5 persen, penghasilan PM Inggris sebesar £ 142 ribu. Dengan kurs tengah Pound saat ini sekitar Rp 14300/£, maka Inggris hanya menggaji PM-nya sekitar Rp 2,03 milyar per tahun.
Data pendapatan pehabat Kemenkeu eselon satu, yang ia dapat mencakup periode 2006-2010. Namun, untuk tahun 2009 dan 2010 sebagian datanya masih bolong.
Untuk periode 2006-2008, sambung Drajad, jika dirata-rata, penghasilan pejabat eselon satu yang namanya disebut dalam data tersebut bisa mencapai Rp 2,23 milyar setahun. Bandingkan dengan penghasilan PM David Cameron.
“Penghasilan diatas mencakup gaji dan TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara) dari Kementerian Keuangan, ditambah penghasilan sebagai komisaris. Pejabat eselon satu dan dua Kemenkeu, sebagian ditempatkan sebagai komisaris Bank BUMN, Bank eks BPPN di mana negara masih mempunyai saham, serta berbagai BUMN,” tuturnya.
BUMN ini, imbuh Drajad, termasuk BUMN yang merugi, terlilit utang, atau menyedot subsidi sangat besar dari negara. Salah satunya PLN. Dengan kata lain, penghasilan para eselon satu itu berasal dari aset negara, baik yang dipisahkan maupun tidak. Negara juga membayar pajak dari penghasilan di atas.
“Sebagian pajak dibayarkan oleh Kemenkeu, masuk DTP (ditanggung pemerintah) dan atau dibayarkan oleh BUMN. Kalaupun ada pajak yang dibayar sendiri, saya tidak yakin kalau jumlahnya di atas 5 persen dari penghasilan di atas,” katanya.
Untuk tahun 2006, penghasilan tersebut belum mencakup TKPKN. TKPKN adalah tunjangan terkait reformasi birokrasi, secara resmi baru diberikan mulai tahun 2007. Besarnya antara Rp 2,09 juta per bulan untuk PNS Kemenkeu dengan grade terendah, hingga Rp 49,33 juta per bulan untuk eselon satu dengan grade tertinggi.
“Di DPR sebenarnya TKPKN ini tidak jauh berbeda substansinya dengan dana aspirasi anggota DPR yang ditolak publik. Bedanya, dana aspirasi anggota DPR harus dibagi-bagi kepada masyarakat konstituen, sementara TKPKN 100 peren untuk pejabat yang bersangkutan,” papar Drajad Wibowo yang juga salah seorang pengamat ekonomi politik ini. (tribunnews.com, 4/6/2012)
masyaAllaah…
sungguh korup nian pejabat-pejabat negara ini, terutama pejabat kementrian keuangan!
Hanya Khilafah yang menyejahterakan umat manusia.