Parlemen Denmark telah menyetujui undang-undang yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah dalam pernikahan resmi gereja bukan upacara pemberkatan singkat yang ditawarkan oleh Gereja Lutheran saat ini.
Anggota parlemen memberikan suara 85-24, Kamis (7/6) untuk mengubah undang-undang perkawinan Denmark. Menteri Gereja Denmar, Manu Sareen, menilai UU tersebut sangat bersejarah.
“Saya pikir sangat penting untuk memberi semua kesempatan menikah, hari ini hanya memungkinkan pasangan heteroseksual. Sekarang, semua anggota masyarakat mendapat haknya,”kata Sareen.
Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 15 Juni mendatang dan akan menempatkan Denmark setara dengan negara-negara seperti Islandia dan Swedia yang memungkinkan upacara pernikahan resmi untuk pasangan gay dan lesbian.
Pada tahun 1989, Denmark menjadi negara pertama yang memungkinkan pendaftaran kemitraan gay. Sejak tahun 1997 pasangan gay di Denmark dapat menikah dalam upacara pemberkatan khusus pada akhir kebaktian gereja.
Menurut jajak pendapat Gallup, pernikahan Gay didukung oleh 50 persen orang Amerika. Namun, partai sayap kanan Denmark mengecam keras UU tersebut. “Pernikahan adalah setua manusia itu sendiri, anda tidak dapat mengubah sesuatu yang fundamental.Pernikahan seharusnya antara seorang pria dan wanita,”kata juru bicara partai tersebut. (republika.co.id, 8/6/2012)
Astghfirullah….Beginikah kalau tidak ada seorang kholifah didunia ini yang bisa menjalankan hukum2 Alllah yang maha baik
bagi semua umat manusia,mereka pada seenaknya sendiri bikin aturan. Ya Robb datangkanlah seorang kholifah yang menyelamatkan kami semua sebelum menjalar ke negara2 lain,amien