Pemerintah Austria bersama dengan komunitas Muslim di negara itu merayakan ulang tahun ke-100 Undang-Undang tentang Islam.
Undang-undang, yang diakui pada tahun 1912 dalam Pasal 1, mengakui Islam “sebagai sebuah komunitas agama” dan memberikannya “perlindungan hukum yang sama seperti yang diberikan kepada komunitas agama-agama lainnya yang diakui secara hukum”. UU itu dibuat di masa kekuasaan Kaisar Habsburg Franz Joseph setelah aneksasi Austria Bosnia-Herzegovina.
Austria menjamin hak-hak kaum Muslim yang sama seperti semua komunitas agama maupun dalam pendidikan agama di sekolah negeri, administrasi urusan internal dan peribadatan masyarakat.
Dalam upacara yang diadakan di balai kota Wina, Rathaus, Presiden Austria Heinz Fischer menyerukan hubungan damai dan menghormati komunitas Muslim.
Para pejabat senior pemerintah menghadiri upacara peresmian masjid yang menandai ulang tahun ke seratus kaum Muslim Austria.
“Austria merupakan sebuah model di Eropa dalam urusan dengan Islam, tetapi kaum Muslim Austria juga merupakan model bagi Eropa,” kata Omar al-Rawi, Dewan Kota Wina, kepada BBC pada tanggal 3 Juli. Rawi juga menambahkan bahwa UU itu memungkinkan untuk mengintegrasikan kaum Muslim di Austria dan mereka merasa diterima.
“Islam secara resmi diakui oleh monarki Austria-Hongaria pada tahun 1912, tak lama setelah Bosnia dan Herzegovina masuk ke dalam wilayah Kekaisaran Austria-Hongaria, dan Austria sangat bangga dengan pengakuan awal dari warga Muslim,” kata Presiden Fischer dalam suatu wawancara dengan surat kabar Turki, Zaman.
Austria merupakan tempat bagi setengah juta Muslim atau sekitar 6 persen dari penduduk negara itu. Islam merupakan agama terbesar kedua setelah agama Katolik Roma di ibukota Wina.
Menurut perkiraan, ada sekitar 60.000 anak-anak yang menghadiri kelas-kelas pendidikan Islam di sekolah-sekolah negeri Austria. (alarabiya.net, 3/7/2012)