Konsultan Mahmud Fawzi, sekaligus anggota Pengawasan Teknis untuk Komisi Pembebasan Tahanan mengatakan: “Presiden Mesir, Dr Muhammad Mursi setuju untuk memberikan amnesti pada 572 tahanan, di antaranya adalah 533 orang yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer, dan juga memberikan amnesti pada 39 orang yang dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran, serta memberi remisi pada 16 orang dijatuhi hukuman melalui Pengadilan Militer.
Fawzi mengatakan bahwa Departemen Dalam Negeri dan Pengadilan Militer telah mengumumkan tidak adanya tahanan sejak berakhirnya keadaan darurat. Bahkan Departemen Dalam Negeri telah membuat dokumen resmi. Namun, kami tidak puas dengan semua ini, sehingga kami menuntut Dewan Nasional untuk Hak Asasi Manusia agar menyampaikan pengaduan apapun dalam hal ini atas nama Komisi.
Dr Muhammad Mursi telah berjanji untuk membuka dokumen para tahanan dan mereka yang dijatuhi hukuman oleh militer, serta berupaya menguji situasi dan kondisi mereka guna pertimbangan dalam mengambil tindakan hukum terhadap mereka (islamtoday.net, 19/7/2012).