Sanksi Hukum Gagal Ciptakan Rasa Aman

PANGKALAN BUN, Meningkatknya eskalasi kriminalitas seperti kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Palangkaraya dalam sepekan terakhir menunjukkan sanksi hukum  gagal dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. “Sanksi hukum yang berlaku di negeri ini tidak mampu menimbulkan efek cegah dan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Sehingga, kejahatan begitu mudah dilakukan dan menyebabkan korban harta dan jiwa,” jelas Ketua DPD  II Hizbut Tahrir Indonesia  Abu Nasir. Dia menuturkan ketika ada pelaku kejahatan ditangkap dan mendapat sanksi hukum, hal tersebut tidak mampu menimbulkan efek cegah bagi orang lain untuk berbuat kejahatan serupa. Begitu juga bagi pelaku kejahatan, tidak ada efek jera meski sudah menjalani masa hukuman di penjara. Sehingga, jangan heran sering ditemukan kasus kasus kejahatan yang dilakukan oleh para mantan narapidana. “Dapat dikatakan sistem hukum warisan kolonial belanda yang diadopsi negeri ini gagal dalam menghentikan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Dia menambahkan akar masalah mandulnya sanksi hukum di Indonesia bersumber dari sistem sekulerisme yang memisahkan Syariah Islam dari kehidupan. Konsekuensinya, kata dia, segala aturan dalam seluruh aspek kehidupan termasuk bidang hukum baik pidana maupun perdata mengacu pada sistem hukum warisan penjajah yang nota bene produk akal manusia. “Sifat bawaan manusia yang terbatas dan serba lemah secara otomatis menular pada produk hukum yang dihasilkan. Sehingga, wajar apabila dalam kenyataannya sanksi hukum yang berlaku saat ini penuh kekurangan dan tidak mampu menciptakan rasa aman di masyarakat,” terangnya.

Humas HTI Kobar Andri Saputra menambahkan rasa aman dalam masyarakat hanya dapat tercipta melalui penerapan syariah Islam termasuk sistem sanksi hukum (uqubat) Islam oleh negara. Dari sisi keimanan, penerapan syariah Islam merupakan konsekuensi aqidah seorang muslim yang menjadikan Allah SWT sebagai Tuhannya dan Muhammad SAW sebagai nabi sekaligus tauladan kehidupan. Lebih dari itu, sistem sanksi Islam memiliki keunggulan yang tidak dimiliki sistem hukum manapun yakni  pertama, pasti adil dan pasti benar karena berasal dari Allah SWT,  Zat Yang Maha Tahu dan tidak memiliki kepentingan apapun terhadap manusia.  Kedua, sanksi hukum Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir)  dan penebus (jawabir). Sebagai pencegah artinya sanksi hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku akan mencegah orang lain melakukan tindak kriminalitas yang sama. Sebagai penebus maksudnya adalah ketika pelaku kejahatan dijatuhkan hukuman sesuai syariah Islam di dunia, maka Allah SWT menghapus sanksi atas kejatahan tersebut di akhirat.

“Dan kedua fungsi ini tidak ada dalam sistem hukum yang berlaku saat ini. Sehingga, ketika pelaku kriminalitas mendapat sanksi di dunia seperti di penjara, maka di akhirat akan tetap mendapat siksa dari Allah atas kejahatan yang pernah dilakukan,“ terangnya. Hebatnya lagi, sistem sanksi dalam Islam diterapkan secara adil dan merata kepada seluruh warga negara baik muslim maupun nonmuslim. Dengan cara inilah jaminan rasa keadilan dan keamanan harta maupun jiwa di masyarakat dapat terpenuhi secara sempurna. “Untuk mewujudkan ini semua, mutlak diperlukan institusi negara sebagai penyelenggara. Dan hal ini hanya dapat terwujud dengan menerapkan Syariah Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyah,” pungkasnya. (radarsampit.net, 25/8/2012)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*