Urbanisasi dan Buruknya Ri’ayah Oleh Negara

Al-Islam edisi 620, 31 Agustus 2012 – 13 Syawal 1433 H

Rakyat negeri ini masih terus merasakan buruknya ri’ayah atas kepentingan dan urusan mereka. Hal itu tercermin dari masalah kecelakaan lalu lintas selama mudik, masalah urbanisasi dan ketimpangan pembangunan, dan sebagainya.

Ditlantas Polri mencatat selama mudik 2012 terjadi 5.233 kecelakaan lalu lintas, 908 orang meninggal, 1.505 orang luka berat, dan 5.139 orang luka ringan. Kerugian materi akibat ini diperkirakan Rp 11,815 miliar.

Semua itu tetap tidak bisa dilepaskan dari ri’ayah yang masih buruk. Mengapa tingkat kecelakaan justru meningkat cukup besar. Semestinya bisa diantisipasi sebab mudik itu rutinitas yang terjadi tiap tahun.

Selain itu, arus balik mudik lebaran selalu membawa persoalan kependudukan bagi sejumlah kota-kota besar. DKI Jakarta misalnya, diperkirakan dimasuki sekitar 50 ribu pendatang baru. Sementara Tangerang Selatan diperkirakan diserbu 13 ribu warga pendatang.

Pertambahan jumlah warga menambah persoalan baru bagi daerah bersangkutan seperti tempat tinggal, lapangan kerja, kesehatan dan yang dikhawatirkan akan mendorong naiknya angka kriminalitas akibat tekanan ekonomi. Apalagi tidak sedikit warga pendatang bukan tenaga terdidik yang memiliki ketrampilan bekerja.

 

Ketimpangan Pembangunan

Pembangunan dan pelayanan terhadap rakyat negeri ini masih timpang. Pembangunan belum merata khususnya di wilayah pedesaan dan wilayah tertentu terutama wilayah timur. Hal itu membuat warga khususnya di pedesaan kurang menikmati hasil pembangunan dan kemiskinan pun merebak di pedesaan. Data Badan Pusat Statistika (BPS) Maret 2011, 63,2 % penduduk miskin berada di pedesaan, dan 57,78% penduduk miskin bekerja di sektor pertanian. Nasib para nelayan juga tidak berbeda. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat jumlah nelayan miskin mencapai 7,87 juta orang atau 25,14 % dari jumlah penduduk miskin nasional.

Akibat ketimpangan pembangunan itu pertumbuhan ekonomi tidak merata. Daerah perkotaan terus menjadi sentra perekonomian meninggalkan pedesaan yang kian terpuruk. Putaran uang di Ibukota DKI Jakarta saja mencapai 70 persen dari uang nasional. Itulah yang menyebabkan setiap harinya Jakarta didatangi 4 juta orang dari luar kota yang bekerja mencari nafkah di ibukota.

Hal inilah yang menjadi penyebab terjadinya urbanisasi penduduk. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni menyebutkan jumlah pemukim di perkotaan terus meningkat. Pada tahun 1995 pemukim di kota sebanyak 40% dan meningkat menjadi 52 % pada tahun 2010. Pada 2025 diperkirakan jumlah pemukim di perkotaan mencapai 195 juta setara 65 % jumlah penduduk. Tentu saja kondisi ini akan menambah persoalan umum di kota-kota besar seperti pengangguran, pemukiman, kesehatan dan potensi kriminalitas.

 

Kapitalisme Penyebabnya

Buruknya ri’ayah oleh negara disebabkan oleh sejumlah faktor yang berujung pada sistem kapitalisme. Pembangunan tidak didasari paradigma pemeliharaan urusan rakyat (ri’ayah syu’unil ummah). Dalam kapitalisme negara harus seminim mungkin menangani urusan rakyat secara langsung, sebaiknya penanganan semua diserahkan kepada swasta. Itulah yang membuat dan terlihat dalam bentuk kemitraan pemerintah dengan swasta (KPS) dalam pembangunan berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, pasar, terminal, pelabuhan, bandara, dan penanganan berbagai urusan.

Dengan pola seperti itu, keuntungan tidak dinikmati rakyat, tetapi dinikmati swasta yang sudah berinvestasi pada beragam sektor strategis. Alih-alih melayani masyarakat, kemitraan ini justru menempatkan rakat sebagai konsumen.

Sumber kekayaan pun juga diserahkan kepada swasta. Akibatnya rakyat sebagai pemiliknya justru tidak menikmati hasilnya. Negara juga kehilangan sumber pendapatan sehingga kesulitan untuk membiayai pembangunan dan pelayananan untuk rakyat.

Pola pembangunan turut memperumit masalah. Dalam pola otonomi daerah sekarang, daerah harus mencari sendiri dana pembangunan daerahnya. Dalam PP No. 104 tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, untuk pendapatan pajak daerah, mayoritas diberikan kepada pemda yaitu PBB sebesar 90% dan BPHTB 80%. Demikian pula dengan pertambangan umum, kehutanan dan perikanan, jatah pemerintah daerah sebesar 80% dari total penerimaan dari sektor tersebut. Sementara untuk minyak (85%) dan gas (70%) dikuasai oleh pemerintah pusat.

Kenyataannya kondisi alam dan potensi tiap daerah amat beragam sehingga mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Dengan pola tersebut, maka hanya daerah yang kaya yang berpotensi maju. Daerah miskin akan tetap miskin dan terbelakang. Hal itu diperparah oleh alokasi APBD yang sangat minim untuk pembangunan. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memperkirakan ada 124 daerah di Indonesia memiliki anggaran belanja pegawai lebih besar dibandingkan dengan belanja modal. Ke-124 daerah ini menganggarkan belanja pegawai hingga diatas 60 persen dari APBD-nya sehingga mereka terancam bangkrut.

Semua itu masih diperparah oleh maraknya korupsi dan berkeliarannya pungutan siluman khususnya pada berbagai proyek pembangunan. Untuk mendapatkan anggaran, tak jarang daerah harus menyuap. Kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah yang melibatkan anggota Badan Anggaran DPR RI salah satu buktinya. Hal itu menambah timpang pembangunan di daerah. Selain itu, akibat suap anggaran proyek pembangunan banyak yang menguap untuk suap dan meminimkan jumlah biaya yang benar-benar untuk pembangunan. Akibatnya kualitas berbagai sarana dan fasilitas untuk rakyat pun buruk dan cepat rusak. Lagi-lagi rakyat yang harus menderita. Ironisnya, semua itu diantaranya karena sistem politik demokrasi yang mahal, baik untuk operasional parpol, politisi, pemilu, pencalonan dan pemilihan wakil rakyat, pemilu kada dan proses-proses politik lainnya. Akibatnya pemberantasan korupsi seakan menemui jalan buntu.

 

Syariah Islam Solusinya

Semua kenyataan di atas sungguh bertolak belakang dengan kenyataan ketika syariah Islam diterapkan. Dalam Islam, negara memang ada untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. Memelihara urusan rakyat adalah kewajiban negara. Prinsip dasar pembangunan dalam syariah Islam adalah untuk melakukan ri’ayatusy syu’unil ummat, memelihara urusan dan kepentingan rakyat. Hal itu menjadi tugas dan kewajiban penguasa, pejabat dan seluruh aparatur negara. Dalam Islam penguasa harus bertindak layaknya pelayan yang siap melayani rakyat dengan sebaik-baiknya.

Pemahaman atas paradigma itu tercermin dalam nasihat Imam Hasan al-Bashri kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz; Pemimpin adil itu wahai Amirul Mukminin, seperti seorang ibu yang penuh kasih sayang terhadap anaknya, mengandungnya dengan susah payah, menjaganya saat kecil, terjaga ketika anaknya terjaga, diam ketika anaknya sudah terlelap. Sesekali ia menyusuinya dan lain waktu menyapihnya. Bergembira akan kesihatan anaknya dan berduka ketika anaknya sakit.”

Dengan paradigma itu, seluruh rakyat dan semua daerah harus diperhatikan. Tidak boleh terjadi konsetrasi perhatian dan pembangunan pada sejumlah daerah saja. Negara dalam Islam wajib membangun dan menyediakan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat, tanpa memandang perbedaan tingkat pendapatan daerah. Kaedahnya adalah setiap daerah diberi dana pembangunan sesuai kebutuhannya tanpa memperhatikan besar kecilnya pendapatan daerah tersebut. Dengan begitu semua daerah memiliki peluang yang sama untuk maju. Pembangunan pun bisa merata di seluruh daerah. Kesenjangan pembangunan dan perekonomian tidak akan terjadi seperti saat ini. Sehingga daerah memiliki daya saing yang relatif sama dengan perkotaan. Dengan mekanisme seperti ini urbanisasi akan dapat diredam karena penduduk daerah juga memiliki lapangan pekerjaan yang layak. Semua itu masih ditambah lagi adanya jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) dan kebutuhan dasar masayrakat (pendidikan, kesehatan dan keamanan) melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh syariah.

Islam menjamin hal itu bisa direalisasikan. Islam menetapkan berbagai kekayaan alam sebagai milik umum, milik seluruh rakyat, yang tidak boleh diserahkan kepada swasta. Negara haus mengelolanya mewakili rakyat dan seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat.

Semua itu dijalankan oleh penguasa, pejabat dan aparat yang baik. Kekuatan ruhiyah menjadi pendorong mereka untuk menjalankan kekuasaan dan tugas dengan amanah. Korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan pun bisa diminimalkan seminimal mungkin. Sebab mereka akan terus terngiang oleh peringatan Nabi saw:

« مَا مِنْ وَالٍ يَلِى رَعِيَّةً مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، فَيَمُوتُ وَهْوَ غَاشٌّ لَهُمْ ، إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ »

Tidaklah seorang wali mengurusi urusan kaum muslimin kemudian dia mati dan dia berbuat curang, kecuali Allah haramkan baginya surga. (HR. Al-Bukhari)

 

Korupsi, suap dan sejenisnya, akan bisa dibasmi dengan hukum-hukum syariah, termasuk pencatatan kekayaan penguasa, pejabat dan aparat, jika ada kekayaan mencurigaan yang bersangkutan diharuskan membuktikan asalnya yang halal, dan penerapan sanksi yang menjerakan bagi pelaku dan orang lain.

 

Wahai kaum Muslimin!

Belum cukupkah kezaliman sistem kapitalisme terhadap kita? Masih perlukah kita biarkan terus menimpa kita? Tentu saja tidak. Untuk itu yang harus kita lakukan adalah segera mengakhiri sistem kapitalisme di tengah kita. Sebagai gantinya kita segera terapkan Syariah Islam secara total dan menyeluruh, tentu saja hanya bisa kita wujudkan di bawah sistem al-Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Kapan kita perjuangkan kalau bukan sekarang. Wallâh a’am bi ash-shawâb. []

 

Komentar Al Islam

Sebanyak 13 anggota Pansus RUU Desa DPR akan mengunjungi Brasil selama sepekan. Anggaran yang dikeluarkan cukup besar, sekitar Rp 1,6 miliar. (Detik.com, 26/8)

  1. Selama ini kunjungan lebih kental untuk pelesiran dan menghamburkan uang rakyat
  2. Perhatian terhadap rakyat dan memajukan desa sulit dilakukan selama sistem kapitalis masih bercokol
  3. Memajukan seluruh daerah hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariah Islam secara total dalam bingkai Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*