Pihak berwenang AS telah mendakwa 27 pelaku bisnis asal Amerika yang terlibat dalam kasus suap di Indonesia. Kasus-kasus itu melibatkan perusahaan Amerika yang punya kepentingan bisnis di Indonesia dan mereka rata-rata diganjar hukuman denda.
“Mereka berupa perusahaan Amerika, perusahaan yang terlibat dalam perdagangan sekuritas di bursa saham AS, maupun staf salah satu dari dua jenis perusahaan itu,” kata Danforth Newcomb, pakar bidang korupsi asal AS saat memberi presentasi hari ini di Jakarta mengenai Hukum Pemberantasan Korupsi DI negaranya.
Pendiri bagian anti korupsi di kantor firma hukum global Shearman & Sterling LLP di New York itu, bersama firmanya menyusun daftar terdakwa di AS yang terjerat pelanggaran hukum akibat kasus suap di mancanegara. Salah satu risetnya, 27 pelaku bisnis Amerika menjadi terdakwa kasus suap di Indonesia.
Mereka diadili dalam yurisdiksi AS, yang diatur dalam Undang-undang Praktik Korupsi di Luar Negeri (FCPA). “Perusahaan-perusahaan bermasalah ini tidak saja terlibat dalam kasus suap di Indonesia, namun juga di negara-negara lain,” kata Newcomb.
Dia menyebut beberapa perusahaan yang telah didakwa, misalnya perusahaan agrokimia Monsanto, perusahaan energi Baker Hughes, AllianceOne dan lain-lain. “Mereka rata-rata diganjar hukuman denda dalam jumlah besar,” kata Newcomb, yang pernah menjadi pengawas hukum di Departemen Kehakiman AS (DOJ) dan Komisi Sekuritas dan Bursa Saham AS (SEC).
Menurut stasiun berita BBC, Monsanto pada Januari 2005 bersedia membayar denda sebesar US$1,5 juta akibat kasus suap kepada para pejabat Indonesia selama 1997-2002 demi mengamankan kepentingan bisnisnya. Monsanto saat itu harus menghadapi gugatan secara perdata maupun pidana dari DOJ dan SEC.
Selain itu, seperti diberitakan New York Times pada April 2007, Baker Hughes kepada pihak berwenang AS bersedia membayar denda sebesar US$44,1 juta dolar setelah ketahuan menyuap para pejabat di luar negeri untuk mengamankan kontrak pengolahan minyak. Praktik suap perusahaan itu berlangsung di Angola, Indonesia, Nigeria, Russia, Uzbekistan, dan Kazakhstan.
Menurut Newcomb, mereka semua dapat ditindak berkat Undang-undang Praktik Korupsi di Luar Negeri, yang diterapkan AS sejak 1977. “Undang-undang ini juga berlaku ekstrateritorial atau di luar wilayah AS untuk perusahaan dan warga AS, termasuk perusahaan Amerika yang berinduk pada perusahan non AS maupun termasuk warga AS yang bekerja di luar AS pada perusahaan non-AS,” kata Newcomb. (vivanews.com, 19/9/2012)
SOGOK MENYOGOK PERLANCAR JALAN BISNIS, SEKALIGUS PERLICIN JALAN KE NERAKA, MAKE YOUR CHOICE !