Mesir: Umat Kristen Menuntut Penerapan Syariah Islam Dalam Konstitusi

Sekelompok orang Kristen di Mesir menuntut Majelis Konstituante untuk menyusun konstitusi baru yang menetapkan dengan jelas sehingga memungkinkan mereka untuk menerapkan syariah Islam.

Asosiasi “Koptik 38” menyatakan penolakannya terhadap pasal baru yang diusulkan, yang menetapkan agar para penganut agama samawi selain Islam menerapkan syariah (hukum) mereka sendiri terkait persoalan perdata dan urusan agama mereka. Asosiasi menekankan akan kelayakan mereka sebagai rakyat Mesir untuk menerapkan syariah Islam yang ditetapkan secara eksplisit (jelas dan terang) melalui konstitusi.

Asosiasi menyampaikan memorandum kepada Komisi Komunikasi, Usulan dan Dialog yang bertemu dengan Asosiasi pada hari Ahad (23/9). Memorandum itu berisi alasan tuntutan mereka, di antaranya syariah Islam menasah (menghapus) syariah-syariah sebelumnya; syariah Islam menjaga darah, kehormatan dan kemulian ahlul kitab (Nasrani dan Yahudi); syariah Islam memberi mereka hak-hak yang sama seperti hak-hak kaum Muslim, bahkan syariah Islam menganganggap bahwa menzalimi ahlul kitab (Nasrani dan Yahudi) lebih besar dari menzalimi seorang Muslim; dan syariah Islam menjamin mereka dengan menerapkan syariah Islam.

Asosiasi menambahkan bahwa “Tidak ada syariah (aturan hukum) dalam Kristen, sehingga Alkitab (Injil) memerintahkan kita untuk mengikuti konstitusi negara, dimanapun mereka berada, dan oleh karena itu kita sebagai umat Kristen di Mesir wajib mengikuti syariah Islam sebagai sumber utama konstitusi negara, yang darinya lahir undang-undang (hukum) umum bagi negara.”

Asosiasi menegaskan bahwa pasal baru itu justru akan mengancam bangsa, karena ia akan membakar api fitnah (konflik) sektarian, apalagi hal itu kontradiksi dengan perjanjian internasional tentang hak asasi manusia, dan artinya hal itu menghancurkan konsep kewarganegaraan, demikian menurut kantor berita “Asy-Syarq al-Ausath”.

Asosiasi mengusulkan dalam hal bersikeras untuk menyusun pasal baru bagi non-Muslim, agar pasal itu menjamin kebebasan individu untuk memilih undang-undang (hukum) umum bagi negara, atau mengikuti aturan internal gereja dan kuil, seperti menetapkan bahwa “Prinsip-prinsip perundang-undangan (hukum) rakyat Mesir pengikut Yahudi dan Kristen jika mereka menginginkan adalah sumber utama perundang-undangan (hukum) dalam  persoalan perdata.”

Perlu diketahui bahwa sejumlah komunitas Kristen yang dimotori oleh Gereja Ortodoks, berusaha menetapkan sesuatu dalam konstitusi yang memungkinkan bagi para pengikut agama-agama lain untuk menerapkan syariah mereka sendiri. (islammemo.cc, 23/9/2012).

2 comments

  1. Zulkarnain Al Idrus

    MEREKA ADALAH UMMAT YANG SUDAH BERPENGALAMAN DALAM KURUN YANG LAMA BERADA DALAM PENGAYOMAN HUKUM/KHILAFAH ISLAM YANG AMAN NYAMAN DAN SEJAHTERA.

  2. Bagi yang Objektif dan Open Mind,
    Ga ada Alasan menolak Penerapan Syari’ah Islam secara Kaaffah oleh Khilafah !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*