Waris: Salah Satu Mekanisme Islam dalam Mendistribusikan Harta

HTI Press, Purwokerto.  Ahad (14/10), Ketidaktahuan masyarakat akan hukum waris dalam Islam menjadikan mereka membagi harta warisan sekehendak hatinya, entah itu dibagi sama rata antara ahli waris laki-laki maupun perempuan ataupun berdasarkan kedekatan dengan pemberi warisan. Dalam rangka menyadarkan umat akan pentingnya penerapan hukum Islam yang salah satunya adalah pembagian harta waris, HTI DPD II Banyumas menggelar acara Kajian Rutin Intensif Ekonomi Islam dengan tema “Hukum Waris dan Harta Lainnya yang Diperoleh Tanpa Bekerja”. Acara yang dilaksanakan rutin setiap bulan ini mendapat sambutan hangat dari berbagai lapisan masyarakat. Terlihat dari antusiasme masyarakat yang menghadiri acara tersebut, puluhan orang baik laki-laki maupun perempuan berkumpul di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto yang merupakan tempat diselenggarakannya acara tersebut. Kajian edisi ke-4 ini diisi oleh pemateri Feri Budi.

Acara yang berlangsung pukul 09.10 hingga 11.15 WIB itu terlihat sangat menarik karena tema yang dimunculkan merupakan masalah yang hampir sebagian besar orang mengalaminya. Keingin tahuan masyarakat yang besar akan Islam dalam mengatur pembagian harta waris menjadi alasan masyarakat untuk menghadiri acara ini. Banyak pertanyaan disampaikan oleh audiens, yang kemudian diberikan jawabannya oleh pemateri.

Dalam acara tersebut pemateri menyampaikan bahwa mempelajari hukum waris (faraidh)  adalah fardu Kifayah,  membagi harta waris adalah wajib ain bagi umat Islam. Beliau juga menerangkan sulitnya menerapkan hukum waris saat ini disebabkan karena besarnya ego masyarakat dan semakin tingginya kecintaan akan kehidupan dunia. Hal itu terjadi karena diterapkannya sistem demokrasi sekulerisme di tengah-tengah masyarakat, yang memisahkan kehidupan dunia dan kehidupan akhirat. Selain itu Ustadz asal Banjarnegara ini menyampaikan bahwa dengan diterapkannya sistem demokrasi ini menjadikan masyarakat menggunakan alasan atas nama kebebasan sehingga memutuskan suatu perkara sesuka hatinya tanpa didasarkan pada hukum-hukum Allah yang Maha Tahu. Disampaikan pula bahwa hanya sistem Islamlah yang mampu menerapkan hukum waris yang merupakan salah satu mekanisme Islam dalam mendistribusikan harta dengan adil.

Pada acara ini peserta yang hadir sepakat bahwa sistem Islam adalah solusi riil atas berbagai persoalan ekonomi yang ada. Umat pun semakin merindukan peradaban Islam yang sesuai dengan Syariah-Nya dalam bingkai Khilafah ‘alaa Minhajin Nubuwwah. Kajian rutin ini merupakan ajang edukasi intensif langsung kepada masyarakat Purwokerto mengenai bahaya ekonomi kapitalisme liberal sehingga masyarakat akan sadar dan menolak aneka agenda di balik sistem sekuler-kapitalis ini. Semoga kita tetap berada dalam keistiqomahan berjuang di jalan-Nya. Allahu Akbar!!![]HTI-Bms

 

Berikut ini foto-fotonya:

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*