Tanggapan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia: Perlindungan Anak Membutuhkan Penerapan Syariah-Khilafah

Kantor Juru Bicara
Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia

Nomor: 41/PN/10/12

Jakarta, 18 Oktober 2012/2 Dzulhijjah 1433 H

Tanggapan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia:

Perlindungan Anak Membutuhkan Penerapan Syariah-Khilafah

 

Ketentraman keluarga Indonesia kembali terguncang. Setidaknya ada 129 kasus  penculikan dan perkosaan yang dilaporkan menimpa remaja puteri sepanjang tahun 2012. Tindak kejahatan ini seringkali disertai tipu daya berupa iming-iming pekerjaan, kesempatan menjadi artis atau pun dengan penyalahgunaan  media sosial.

Kasus yang menimpa seorang pelajar SMP di Depok baru-baru ini adalah indikator bahwa kekerasan terhadap anak tidak saja telah mencapai level semakin membahayakan, tetapi juga terjadi semakin meluas. Sementara sistem nilai dan aturan yang ada telah gagal mewujudkan perlindungan hakiki bagi generasi. Salah satunya nampak dari sikap dan kebijakan yang saling bertentangan antar berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) bagi perlindungan anak.

Bagaimana mungkin kita harapkan ada solusi tuntas dan perlindungan utuh bila tidak ada keselarasan sikap antar pihak yang memiliki andil besar pada penyelesaian persoalan. Bila kondisi ini kita biarkan berlanjut, akan semakin banyak anak-anak kita yang berada pada kondisi terancam keamanan, kehormatan dan bahkan nyawanya.

 

Menanggapi kondisi ini, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia menegaskan:

 

  1. Kejahatan yang banyak menimpa remaja putri terjadi dipengaruhi 3 pihak; individu, masyarakat dan negara.  Remaja yang selalu terpapar pemikiran kebebasan dan sikap hidup hedonis dan keluarga yang tidak mampu dalam membekali anak dengan pegangan kebenaran dan dalam mengontrol mereka,  Masyarakat yang semakin lemah fungsi kontrol sosialnya, dan Negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalis dan penerapan hukum yang lemah telah melahirkan kejahatan yang  merajalela, khususnya terhadap remaja putri.
  2. Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menghilangkan segala bentuk pemikiran dan perilaku menyimpang di tengah-tengah masyarakat semisal ide kebebasan, orientasi hidup materialistik dan hedonisme. Berkembangnya pemikiran dan perilaku menyimpang itulah yang melahirkan berbagai bentuk kekerasan terutama terhadap perempuan
  3. Negara saat ini juga tidak berdaya menyikapi berbagai konvensi internasional terkait HAM dan demokrasi meskipun langkah tindak yang diajukan justru bertentangan dengan ajaran agama yang menjadi jatidiri bangsa ini. Seringkali penanaman agama dipertentangkan dengan hak anak untuk berekspresi. Ketidakmandirian ini juga melahirkan undang-undang yang tidak tegas, tidak menjerakan dan tidak mampu memberikan jaminan keamanan dan rasa keadilan bagi publik.

 

Karena itulah, saat ini kita membutuhkan perubahan mendasar yang akan merubah model negara yang tak mampu memberi solusi sebagaimana nampak hari ini. Sejatinya semua orang merindukan sikap negara dalam memberikan perlindungan kepada perempuan sebagaimana ditunjukkan Khalifah Al Mu’tashim. Ketika mendapat kabar seorang perempuan menjerit di negeri Amuria karena hendak dilanggar kehormatannya, Al-Mu’tashim mengirim surat untuk Raja Amuria “…dari Al Mu’tashim Billah kepada Raja Amuria. Lepaskan wanita itu atau kamu akan berhadapan dengan pasukan yang kepalanya sudah di tempatmu sedang ekornya masih di Negeriku. Mereka mencintai mati syahid seperti kalian menyukai khamar…!” Singgasana Raja Amuria bergetar ketika membaca surat itu, maka perempuan  itu segera dibebaskan.

Demikianlah, negara Khilafah akan memberlakukan seluruh syariat islam untuk menjamin terwujudnya perlindungan anak dan perempuan oleh keluarga, lingkungan dan sekolah. Negara tidak akan berkompromi dengan pemikiran, kepentingan dan rancangan apa pun yang tidak sejalan dengan upaya perlindungan anak tersebut. Terlebih terhadap remaja putri, Islam tegas menggariskan bahwa “perempuan adalah kehormatan yang wajib dijaga”.

Maka merupakan pilihan logis untuk memperjuangkan kembalinya penerapan syariat Islam kaffah dalam institusi Khilafah Islamiyah.  Allah SWT berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu(Islam)(QS al-Anfal [8]: 24)


Jurubicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia

Iffah Ainur Rochmah

Hp: 08123037573

Email: iffahrochmah@gmail.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*