Definisi Diskriminasi Harus Merujuk Pada Syariat Islam

HTI Press. Dalam rangka amar ma’ruf dan tanggungjawabnya sebagai sebuah partai politik Islam. Muslimah HTI yang senantiasa peduli dalam permasalah perempuan keluarga dan generasi mengadakan audiensi ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Selasa, 30 Oktober 2012.

Dalam kunjungannya ke kantor Komnas Perempuan di jalan Latuharhari 4B Jakarta itu. Rombongan Muslimah HTI diwakili oleh Iffah Ainur Rohmah (Jurubicara Muslimah HTI), Fika M Komara (Koordinator Lajnah Siyasiyah), Eni Dwiningsih (Koordinator Lajnah Fa’aliyah) dan Pratma Julia (Lajnah Siyasiyah).

Rombongan diterima seusai shalat Ashar dan ditemui oleh Ninik Rahayu (Commissioner), Neng Dara A (Commissioner) dan Site (Koordinator Hubungan Masyarakat).

Iffah Ainur Rohmah menjelaskan, “Dalam mendefinisikan ‘diskriminasi’ harus kembali mengacu pada Syariat Islam. Di mana ‘diskriminasi’ adalah sebuah kedzaliman.”

Meletakkan sesuatu yang tidak pada tempatnya sehingga ada pihak yang kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajiban dikurangi adalah bentuk kedzaliman. Contohnya adalah pelarangan mengenakan hijab di Perancis, Swedia, Belanda merupakan bentuk diskriminasi yang nyata,  tandas Iffah.

“Bila penghilangan diskriminasi harus mengambil peran dan fungsi yang sama. Kadang-kadang atas nama ingin menghilangkan diskriminasi justru malah diskriminasi. Peran dalam keluarga, ibu (istri) sebagai pendidik anak-anak dan ayah (suami) sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah merupakan peran yang tidak ada yang dirugikan di antara keduanya. Tidak ada yang mengalami kedzaliman dan tidak pula menghalangi perempuan untuk berkontribusi di masyarakat,” sambugnya.

Diskusi berlangsung hangat. Neng Dara juga sepaham bahwa pemiskinan perempuan saat ini akibat kapitalisme. Begitu pula Ninik Rahayu mengatakan, “Syariat Islam bukan sesuatu yang tidak penting.”

Sebelum diskusi berakhir Iffah Ainur Rohmah pun menyampaikan, “Syariat Islam adalah sebuah sistem yang available dan compatible dalam seluruh permasalah ummat sepanjang zaman.” Sehingga perlu pembahasan yang khusus untuk membedahnya, sambung Fika M Komara.[]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*