Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Kritik Pidato Menkes Pada Hari Kesehatan Nasional (HKN)

Iffah Ainur Rochmah, Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia menyampaikan catatan kritis atas pidato Menkes pada 12 November lalu.

HTI-PRess. Pidato Menteri Kesehatan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional  tanggal 12 November 2012 kemarin patut dicermati semua pihak.  Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-48  tersebut  memfokuskan pada pelayanan kesehatan ibu sebagai salah satu target MDGs yang belum tercapai. Tema yang diangkat adalah Indonesia Cinta Sehat dengan sub tema Ibu Selamat Anak Sehat, yang merupakan sasaran prioritas pembangunan kesehatan.  Ada 2  poin penting dalam pidato Nafsiah Mboi tersebut:

  1. Adanya kemajuan dalam  pelayanan kesehatan ibu dan anak, yang disebutnya telah meningkat secara bermakna dari 61,4 persen pada 2007 menjadi 87,4 persen pada 2011.
  2. Adanya  tantangan baru dunia kesehatan menghadapi penyakit-penyakit tidak menular dan penyakit akibat perubahan gaya hidup seperti stroke, diabetes,  gagal ginjal, jantung dan AIDS. Data Riskesdas 2010 menyebut penyakit-penyakit ini menjadi penyabab 59% kematian di Indonesia.
  3. Penegasan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang bermutu, diantaranya melalui perluasan jangkauan program   Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan  Jaminan Persalinan (Jampersal).

Menarik untuk menggaris bawahi pernyataan Mboi tentang bagaimana pemerintah merealisasikan komitmen menyediakan layanan kesehatan yang bermutu tersebut.  Saat ini pemerintah sedang serius menyiapkan pelaksanaan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). SJSN di bidang kesehatan akan mulai diberlakukan tahun 2014, dan inilah yang dianggap sebagai jalan mewujudkan Jaminan Kesehatan Semesta.

Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia memberikan catatan kritis atas pidato Menkes di atas:

Kesehatan ibu dan anak –juga masyarakat pada umumnya– memang sudah selayaknya menjadi prioritas. Ibu dan anak adalah aset bangsa. Ibulah yang akan menjadi pendidik anak agar menjadi generasi berkualitas. Anak adalah generasi penerus yang masa depannya sangat dipengaruhi oleh bagaimana derajat  kesehatannya, khususnya saat usia dini. Karenanya merupakan tanggung jawab penuh pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan bermutu dan gratis.

Namun kondisi saat ini, akses terhadap layanan kesehatan makin tak terjangkau dengan biaya yang mahal akibat kapitalisasi di bidang kesehatan. Pada banyak aspek kesehatan, pemerintah memerankan diri sebagai operator layanan kesehatan. Pihak swasta bukan hanya melengkapi layanan kesehatan yang sudah disediakan oleh pemerintah. Perlahan tapi pasti swasta memiliki keterlibatan sangat signifikan bahkan dominan dalam layanan kesehatan. Inilah yang menjadi faktor penyebab kapitalisasi di bidang kesehatan. Layanan kesehatan bermutu hanya bisa dinikmati oleh kalangan berduit, sementara mayoritas masyarakat hidup dalam kemiskinan. Semestinya pemerintah menetapkan  kebijakan yang memudahkan dan memurahkan akses layanan kesehatan tanpa pandang bulu.

Pemberlakuan SJSN hanya  akan lebih membebani rakyat. Pasalnya, isinya bukanlah jaminan sosial yang akan diterima rakyat, melainkan kewajiban rakyat memiliki asuransi sosial. UU SJSN dan BPJS adalah bukti Pemerintah berlepas tangan terhadap kewajibannya mengurus rakyat. UU ini hanya akan menguntungkan investor /swasta dan semakin menyengsarakan rakyat.

Kesehatan merupakan salah satu subsistem dalam mencapai derajat kesejahteraan. Kesehatan hanya bisa diperoleh secara ideal jika masyarakat sejahtera. Karena itu mutlak harus disadari bahwa perbaikan sektor kesehatan, membutuhkan sistem komprehensif yang mendukung ke arah terwujudnya masyarakat sehat, yakni dengan penerapan sistem ekonomi, sistem pendidikan dan penanaman gaya hidup yang berkesesuaian.

Tentu bukan dengan mempertahankan sistem kapitalisme, yang justru menjauhkan masyarakat dari kesehatan dan kesejahteraan, melainkan sistem Islam- khilafah Islamiyah.

Dalam Islam,   jaminan kebutuhan dasar  yaitu jaminan pemenuhan kebutuhan pokok individu seperti sandang, pangan dan papan maupun kebutuhan pokok berupa  kesehatan, pendidikan dan juga keamanan menjadi tanggung jawab Negara.  Secara praktis, hal ini telah dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW dan para khalifah sesudahnya. Bukan hanya ketika masih hidup, setelah seseorang meninggalpun jaminan itu masih berlaku. Nabi SAW bersabda :

«فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً فَلْيَرِثْهُ ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْناً أَوْضَيَاعًا فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلاَهُ»

Barang siapa yang mati dan meninggalkan harta maka harta tersebut untuk ahli warisnya akan tetapi barang siapa yang mati dan dia  meninggalkan utang atau orang-orang lemah maka datanglah kepadaku karena  akulah yang bertanggungjawab untuk mengurus.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*