Rizal Ramli mengungkap fakta campur tangan asing dalam pembuatan UU Migas. “Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh US AID,” bebernya saat menjadi saksi ahli pemohon dalam Uji Materi UU tersebut, Rabu (18/7) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, ia pun menyatakan pembuatan undang-undang tidak boleh dibiayai oleh asing, tetapi harus dibiayai sendiri oleh APBN, sehingga undang-undang betul-betul mencerminkan kepentingan rakyat. “Tidak mungkin asing membiayai dan memesan undang-undang tanpa melibatkan kepentingan strategis mereka,” tegas Menko Ekuin era Presiden Gus Dur tersebut.
Menurutnya, motif lembaga donor dari Amerika mendanai pembuatan UU tersebut ada tiga. Pertama, agar sektor migas diliberalisasi. Kedua, agar terjadi internasionalisasi harga. “Agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional,” ungkapnya. Ketiga, agar asing boleh masuk sektor hilir. “Karena sektor hilir sangat menguntungkan dan bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu,” bebernya.
Pejabat Pengkhianat
Dalam sidang yang diketuai Mahfud MD tersebut, Rizal menceritakan kronologi pengesahan UU yang sangat merugikan rakyat itu. Bahkan, ia pun menyebut beberapa nama pejabat kunci yang memuluskan hasrat Amerika untuk menguasai sektor migas di Indonesia.
Menurutnya, pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada era Presiden Habibie. “Tapi ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP,” akunya.
Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini stak. “Tidak ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya,” ungkapnya.
Begitu Rizal Ramli tidak menjabat, seiring dengan jatuhnya pemerintahan Gus Dur dan naiknya Wapres Megawati sebagai presiden pengganti, UU ini diproses di DPR dengan sangat cepat setelah diajukan oleh Wapres Boediono yang saat itu masih menjabat sebagai menteri keuangan dan oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro yang saat itu masih menjabat sebagai menteri ESDM.
Setelah itu, beber Rizal, Kedutaan Besar Amerika dan US AID mengirim laporan ke Washington karena telah berhasil menggolkan undang-undang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas.
Menurutnya, selain UU Migas, UU yang dibiayai asing banyak sekali ditemukan di Indonesia. Di antaranya, UU Privatisasi BUMN yang dipesan Bank pembangunan Asia (ADB) dan UU Privatisasi Air yang dipesan Bank Dunia. (mediaumat.com, 26/11/2012)