Haram Menerima Gelar Ksatria Salib

HTI Press, Baubau. DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Baubau menggelar bedah Tabloid Media Umat (MU) dengan tema “SBY Ksatria Salib Agung” dihadiri para tokoh masyarakat dan pemuda dari Baubau dan Pasarwajo, di aula gedung MAN, selasa malam (27/11). Dalam sambutanya, Ketua DPD II Baubau, Haerudin SH menjelaskan bedah media umat ini sangat penting untuk memberikan kesadaran umum bagi masyarakat terkait masalah kondisi skala dunia khususnya Indonesia, dari seluruh aspek dengan memberikan solusi tuntas yakni syariah dan khilafah.

Menurutnya, di zaman modern saat ini sebagian media sangat jarang ditemukan yang independen apalagi dalam kapasitas media nasional karena disokong dengan kepentingan.

Acara yang dipandu Andika Bayangkari ini menghadirkan narasumber Irwansyah Amunu dengan menguraikan sejarah pemberian gelar ksatria salib agung. Dijelaskan gelar ini merupakan kasta tertinggi di Inggris Raya, ritual itu dimulai sejak abad pertengahan tahun 1128, terinspirasi mandi dalam pembastian dan gelar ketaatan pada gereja anglikan atau konsep trinitas (tiga kekuatan tuhan menyatu dalam satu).

Mengapa jasa itu diberikan kepada SBY? Menurut Irwansyah, Indonesia merupakan negera kedua yang memberikan sumbangsi ekonomi bagi Inggris. “Tidak Ada Makan Siang Gratis,” katanya.

Terbukti lanjutnya, beberapa saat proyek gas tangguh tiga di teluk Bintuni Papau diberikan kepada British Potro leum Plc (BP) perusahaan Inggris tanpa melalui proses tender yang sebelumnya juga menguasai di lokasi satu dan dua. “Ini semua hanya melanggengkan kepentingan imprialisme (penjajah) meskipun sekarang tidak dijajah secara fisik, tetapi secara pemikiran, ekonomi, politik dan lainnya, dan lebih parahnya lagi kita harus sadar Inggris adalah negara yang menghancurkan negara Khilafah, negara yang berdasarkan syariah-khilafah di Turki tahun 1924,” tandasnya.

Sementara itu narasumber kedua Redaktur MU, KH M Shidiq Al Jawi mengupas terkait hukum menerima gelar “Ksatria Salib Agung” menurut Syariah.  Menurutnya gelar tersebut haram hukumnya disebabkan pertama, bertentangan dengan kemurnian akidah Islam. Kedua, yang menerima termaksud menyerupai kaum tersebut. Ketiga, sikap loyal kepada kaum kafir.

Kesimpulanya kata pria berkacamata ini, tindakan SBY menerima gelar “Ksatria Salib  Agung, adalah haram secara syariah Islam dan merupakan dosa besar yang akan dimintai pertanggungjawabanya oleh Allah, SWT di hari kiamat kelak.

Hadir dalam acara ini, tokoh masyarakat, intelektual, tokoh pemuda Kota Baubau dan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Dalam sesi diskusi beberapa peserta mempertanyakan status gelar tersebut diantaranya Samsul Supu, Jamil, Amrin dan beberapa tokoh intelektual lainya.[]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*