Status baru untuk Palestina: Drama pengkhianatan?

Oleh : Adi Victoria, Analis CIIA (The Community Of Ideological Islamic Analyst)

Lebih dari dua pertiga dari 193 negara anggota PBB mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, dalam pemungutan suara yang diadakan Majelis Umum PBB pada Kamis (29/11/2012) waktu setempat. Seperti yang dilansir oleh situs berita voaindonesia.com, Jumat (30/11/2012).

Dari 193 negara anggota, 138 menyetujui peningkatan status Palestina dari “entitas” menjadi “negara pengamat non-anggota” seperti halnya Vatikan, sembilan negara menolak dan 41 abstain.

Sebagian warga palestina kemudian bersuka cita atas peningkatan status palestina, beberapa negara barat dan negeri muslim pun mendukung hal itu. Mereka berharap agar hal tersebut dapat meredakan dan mengakhiri konflik antara Israel dan Palestina yang terjadi sejak puluhan tahun silam.

Akar Masalah Israel vs Palestina

Sebelum Israel bercokol di Timur Tengah khususnya di tanah Palestina yang mereka diami sekarang, Palestina merupakan bagian dari wilayah kekhilafahan ustmaniyah.

Keinginan bangsa Yahudi untuk punya tanah air sendiri sudah lama terpendam, salah seorang tokoh Yahudi bernama Theodore Herzl (1860-1904) menulis cita-citanya dalam buku yang berjudul Der Judenstadt (Negara Yahudi).

Pada Juni tahun 1896 M, datanglah pemimpin Yahudi Internasional Theodore Herzl ditemani Neolanski kepada Khalifah Abdul Hamid di Konstantinopel. Kedatangan mereka adalah meminta Khalifah memberikan tanah Palestina kepada Yahudi. Tidak tanggung-tanggung, mereka pun memberi iming-iming: “Jika kami berhasil menguasai Palestina, maka kami akan memberi uang kepada Turki (Khilafah Utsmaniah) dalam jumlah yang sangat besar. Kami pun akan memberi hadiah melimpah bagi orang yang menjadi perantara kami. Sebagai balasan juga, kami akan senantiasa bersiap sedia untuk membereskan masalah keuangan Turki”.

Namun, Khalifah Abdul Hamid menentang keras. Beliau menyatakan, “Aku tidak akan melepaskan walaupun segenggam tanah ini (Palestina), Karena ia bukan miliku. Tanah itu adalah hak umat. Umat ini telah berjihad demi kepentingan tanah ini dan mereka telah menyiraminya dengan darah mereka..Yahudi silahkahkan menyimpan harta mereka. Jika Khilafah Islam dimusnahkan pada suatu hari, Maka mereka boleh mengambil tanpa membayar harganya. Akan tetapi, sementara Aku hidup, Aku lebih rela menusukan ke tubuhku daripada melihat tanah Palestina dikhianati dan dipisahkan dari Khilafah Islam. Perpisahan adalah sesuatu yang tidak akan terjadi. Aku tidak akan memulai pemisahan tubuh kami selama kami masih hidup!”

Kesungguhan sang Khalifah itu ditunjukkan pula dalam Maklumat yang dikeluarkannya pada tahun 1890 M: “Wajib bagi semua menteri (wazir) untuk melakukan studi beragam serta wajib mengambil keputusan yang serius dan tegas dalam masalah Yahudi tersebut” akibat dari ketegasan Khalifah Abdul Hamid tersebut menjadikan Herzl tak berdaya menghadapinya.

Dia pun menyampaikan, “Sesungguhnya saya kehilangan harapan untuk bisa merealisasikan keinginan orang-orang Yahudi di Palestina. Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak akan pernah bisa masuk kedalam tanah yang dijanjikan selama Sultan Abdul Hamid II masih tetap berkuasa dan duduk di atas kursinya.”

Kemudian pada Tahun 1902, delegasi Herzl kembali mendatangi Sultan Hamid. Delegasi Herzl menyodorkan sejumlah tawaran seperti:

(1) memberikan hadiah sebesar 150 juta Poundsterling untuk pribadi Sultan,

(2) membayar semua utang pemerintah Turkis Utsmani yang mencapai 33 juta Pounsterling,

(3) membangun kapal induk untuk menjaga pertahanan pemerintah Utsmani yang bernilai 120 juta Frank,

(4) memberikan pinjaman tanpa bunga sebesar 35 juta Poundsterling dan,

(5) membangun sebuah universitas Utsmani di Palestina.

Namun, semua tawaran itu, ditolak oleh Sultan Hamid II.

Beberapa catatan menyebutkan setidaknya ada 6 kali delegasi yahudi mendatangi istana khalifah untuk meloloskan proposal ini. Diantaranya dialog yang “menyarankan” agar orang-orang yahudi “membeli” Palestina terjadi antara Sir Moses Haim Montefiore dengan Shah Nasr ad Dhin.

kemudian Khalifah Abdul Hamid II menolaknya dan mengatakan kepada delegasi tersebut:
”Nasehatilah temanmu Hertzl agar tidak mengambil langkah-langkah baru dalam masalah ini. Sebab, saya tidak akan bisa mundur dari tanah suci (Palestina) ini, walau hanya sejengkal. Karena tanah ini bukanlah milikku. Tanah ini adalah milik bangsa dan rakyatku. Para pendahuluku telah berjuang demi mendapatkan tanah ini. Mereka telah menyiraminya dengan tetesan darah. Biarlah orang-orang Yahudi itu menggenggam jutaan uang mereka. Jika negeriku tercabik-cabik, maka sangat mungkin mendapatkan Palestina tanpa imbalan dan balasan apapun. Namun patut diingat, bahwa hendaknya pencabik-cabikan itu dimulai dari tubuh dan raga kami. Namun, tentu aku tidak menerima ragaku dicabik-cabik selama hayat masih di kandung badan.”

Setelah tidak berhasil dengan upaya tersebut, maka kaum zionist berpindah cara yakni dengan cara menggunakan kekuatan negara Inggris. Bagaimana caranya? Yakni dengan menjerat negara Inggris dengan Utang beserta ribanya. Hal ini terjadi pasca perang dunia pertama.

Perang Dunia I

Kekhilafahan Turki Ustmani terlibat perang dunia pertama yakni bersekutu dengan Jerman. Selama perang dunia ke I (1914-1918), Turki menjadi sekutu Jerman. Ketika Jerman dan Turki kalah, pada tahun 1916 kontrol atas wilayah kekuasaan kerajaan Ottoman dilimpahkan pada Inggris (British Mandate) dan Perancis (France Mandate) dibawah perjanjian Sykes-Picot Agreement, yang membagi Arab menjadi beberapa wilayah. Lebanon dan Syria dibawah kekuasaan Perancis (France mandate) sementara Irak dan Palestina termasuk wilayah yang saat ini dikenal dengan negara Jordan dibawah kekuasaan Inggris (British Mandate).

Lewat jeratan hutang, Rothschild seorang bankir Yahudi ternama di Inggris dan Eropa. Ia memutar uangnya, dengan riba tentu saja, hingga mampu menghutangi negara-negara yang terlibat perang dan butuh biaya besar. Ketika leher Inggris sudah terjerat hutang dan ribanya, Rothschild meminta tanah untuk bangsanya. Dan pemerintahan Inggris dalam hal ini Ratu Inggris mengiyakan permintaan dari Zionist Yahudi tersebut.

Kemudian Pemerintah Inggris mengeluarkan sebuah surat yang bernama surat Balfour. Berikut adalah isi surat dari Arthur James Balfour yang berdiri di belakang perjanjian laknat itu. “Lord Rothschild yang terhormat, saya sangat senang dalam menyampaikan kepada Anda, atas nama Pemerintahan Sri Baginda, pernyataan simpati terhadap aspirasi Zionis Yahudi yang telah diajukan kepada dan disetujui oleh Kabinet. Pemerintahan Sri Baginda memandang positif pendirian di Palestina tanah air untuk orang Yahudi, dan akan menggunakan usaha keras terbaik mereka untuk memudahkan tercapainya tujuan ini, karena jelas dipahami bahwa tidak ada suatupun yang boleh dilakukan yang dapat merugikan hak-hak penduduk dan keagamaan dari komunitas-komunitas non-Yahudi yang ada di Palestina, ataupun hak-hak dan status politis yang dimiliki orang Yahudi di negara-negara lainnya . Saya sangat berterima kasih jika Anda dapat menyampaikan deklarasi ini untuk diketahui oleh Federasi Zionis.”

Maka kemudian sebuah negara haram bernama Israel pun berdiri, pada tahun 1948, di atas tanah bangsa Palestina yang menjaganya sebagai tanah kharajiah kaum Muslimin sejak era Khalifah Umar bin Khaththab.

Alasan pemilihan Palestina adalah latar belakang historis untuk mengembalikan “Haikal Sulaiman” yang merupakan lambang puncak kejayaan Kerajaan Yahudi di tanah Palestina (sekitar 975 – 935 SM). Maka, sejak 1930 eksodus Yahudi dari Eropa ke Palestina meningkat tajam, terutama pada Era Nazi Jerman (Perang Dunia II)

Sikap Dunia Islam

Berdirinya Israel di tanah Palestina mengundang reaksi terhadap dunia Islam. Konflik pun tak terhindari, bahkan terjadi pula di tanah Palestina, dimana Israel kemudian mengusir warga palestina dari tanah dan rumah-rumah mereka dan di atasnya dibangun pemukiman untuk Yahudi. PBB kemudian mencoba ikut andil untuk meredakan konflik tersebut dan kemudian mengeluarkan resolusi 181 yang bersolusikan “two state solution” yakni membagi tanah tersebut menjadi dua bagian yakni untuk Palestina dan untuk Israel. Namun hal tersebut di tolak oleh negeri-negeri muslim dan juga dari Palestina sendiri.

Di dalam negeri Palestina sendiri ada dua faksi besar yakni HAMAS dan FATAH, kedua faksi ini sama-sama berjuang untuk kemerdekaan Palestina, namun bedanya adalah HAMAS tidak mau berkompromi dengan cara damai dengan Israel sementara FATAH yang lebih memilih jalur diplomasi.

Kesalahan dalam menyikapi konflik Palestina-Israel

Ibarat menjadi seorang dokter, maka ketika dokter hendak mengobati seorang pasien, ia harus mendiagnosis terlebih dulu apa penyebab utama penyakit sang pasien. Dokter “tidak boleh salah” sedikitpun dalam mengidentifikasi masalah ini. Sebab, kesalahan dalam mengidentifikasi masalah ini akan berdampak pada langkah medis berikutnya. Kesalahan identifikasi terhadap persoalan utama umat Islam juga akan mengakibatkan kesalahan pada penentuan tujuan dan metode dakwah, konsentrasi amal, persiapan-persiapan, serta perkara-perkara cabang lainnya. Dengan kata lain, kesalahan dalam perkara ini akan berimplikasi signifikan pada langkah-langkah selanjutnya.

Untuk itu, pengkajian terhadap persoalan utama kaum Muslim harus dilakukan dengan teliti. Dengan itu, upaya yang dilakukan oleh gerakan dakwah Islam bisa benar-benar menyelesaikan akar masalah sesungguhnya. Dengan itu pula, gerakan-gerakan Islam tidak memboroskan waktu dan energi umat pada perjuangan-perjuangan yang sebenarnya tidak menyentuh substansi dasar permasalahan umat, dalam hal ini adalah masalah Palestina.

Kesalahan fatal negeri-negeri muslim dan juga sebagian gerakan atau partai politik dalam menyikapi masalah Palestina yakni melihat apa yang terjadi di palestina adalah sebagai masalah kemanusiaan. Memang benar di sana terjadi pembunuhan baik secara sporadis dan sistemik, namun persoalannya tidak hanya persoalan kemanusiaan saja. Melainkan perkara aqidah dan syariah bagi umat Islam.

Secara Aqidah, dalam pandangan Islam, Tanah Palestina (Syam) adalah tanah milik kaum Muslim. Di tanah ini berdiri al-Quds, yang merupakan lambang kebesaran umat ini, dan ia menempati posisi yang sangat mulia di mata kaum Muslim. Ada beberapa keutamaan dan sejarah penting yang dimiliki al-Quds.

Pertama: tanah wahyu dan kenabian. Rasulullah saw. bersabda, “Para malaikat membentangkan sayapnya di atas Syam dan para nabi telah membangun Baitul Maqdis (Al-Quds).” Ibnu Abbas menambahkan bahwa Rasulullah saw. juga bersabda, “Para nabi tinggal di Syam dan tidak ada sejengkal pun kota Baitul Maqdis kecuali seorang nabi atau malaikat pernah berdoa atau berdiri di sana.” (HR at-Tirmidzi).

Kedua: Tanah kiblat pertama. Arah kiblat pertama bagi Nabi Muhammad saw. dan kaum Muslim setelah hijrah ke Madinah adalah Baitul Maqdis (al-Quds) sampai Allah SWT menurunkan wahyu untuk mengubah kiblat ke arah Ka’bah (QS al-Baqarah [2]: 144).

Ketiga: Masjid al-Aqsha adalah tempat suci ketiga bagi umat Islam dan satu dari tiga masjid yang direkomendasikan Nabi saw. untuk dikunjungi. Beliau bersabda, “Tidaklah diadakan perjalanan dengan sengaja kecuali ke tiga masjid: Masjidku ini (Masjid Nabawi di Madinah), Masjidil Haram (di Makkah), dan Masjid Al-Aqsha.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Rasulullah saw. pun bersabda, “Sekali shalat di Masjidil Haram sama dengan 100.000 shalat. Sekali shalat di Masjidku (di Madinah) sama dengan 1000 shalat. Sekali shalat di Masjid al-Aqhsa sama dengan 500 shalat.” (HR ath-Thabrani dan al-Bazzar).

Kelima: tanah ibukota Khilafah. Yunus bin Maisarah bin Halbas bahwa Nabi Muhammad saw. pernah bersabda, “Perkara ini (Khilafah) akan ada sesudahku di Madinah, lalu di Syam, lalu di Jazirah, lalu di Irak, lalu di Madinah, lalu di al-Quds (Baitul Maqdis). Jika Khilafah ada di al-Quds, pusat negerinya akan ada di sana dan siapa pun yang memaksa ibukotanya keluar dari sana (al-Quds), Khilafah tak akan kembali ke sana selamanya.” (HR Ibn Asakir).

Secara syariah, tanah palestina adalah tanah yang berstatus sebagai tanah kharajiah. Tanah kharajiah adalah tanah yang diperoleh oleh daulah Islam melalui penaklukan (futuhat).

Secara fakta, tanah kharajiah yang didapatkan dengan cara penaklukan dibagi menjadi dua kondisi. Pertama, jika tanah tersebut penaklukannya disertai dengan aktivitas fisik yakni adanya kontak fisik dengan penduduk yang mendiami tanah atau wilayah tersebut, kemudian penduduk tersebut menyerah maka status tanah tersebut sampai hari kiamat merupakan tanah milik kaum muslimin. Kedua, jika penaklukan tersebut tanpa disertai adanya kontak fisik, yakni semisal penduduk wilayah tersebut menyerah tanpa sebelumnya terjadi perang maka status tanah tersebut bergantung kepada isi perjanjian. Adapun status tanah palestina merupakan tanah yang didapatkan oleh kaum muslimin tanpa melakukan peperangan.

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hâfidz Abu Qâsim Ibnu ‘Asâkir di dalam al-Mustaqshâ fi Fadhail al-Masjid al-Aqsha, setelah menaklukkan Damsyiq beliau kemudian mengarahkan pasukannya yang dipimpin oleh Abu Ubaidah ke daerah Iliya (Palestina) dan mengepung daerah tersebut selama beberapa hari hingga penduduk negeri tersebut meminta damai kepada kaum Muslimin dengan syarat Umar bin Khattab menjumpai mereka.

Abu Ubaidah kemudian mengirim surat untuk meminta pendapat Umar bin Khattab. Umar lalu berunding dengan sejumlah sahabat tentang hal tersebut. Utsman r.a. mengusulkan agar beliau tidak ke Iliyâ dengan maksud untuk menghinakan mereka. Sementara Ali bin Abu Thalib meminta beliau tetap ke wilayah tersebut untuk meringankan pengepungan yang dilakukan oleh kaum muslimin. Umar lantas memilih pendapat Ali dan memintanya menjadi pengganti beliau di Madinah. Setelah sampai di wilayah tersebut Umar bertemu dengan Abu Ubadah dan sejumlah pemimpin pasukan kaum muslimin seperti Khalid bin Walid dan Yazid bin Abu Sofyan. Abu Ubaidah bermaksud mencium tangan Umar atas kemenangan ini namun Umar malah bermaksud mencium kaki Abu Ubaidah. Namun masing-masing menolak untuk diberi penghormatan demikian. Umar lalu menyetujui perdamaian dengan orang-orang Nashrani (Al-Bidâyah wa An-Nihâyah: V/65-66).

Adapun isi perjanjian antara Umar bin Khattab dengan Penduduk ‘Iliyâ yang dikenal dengan perjanjian ‘Umariyah atau ‘Iliyâ adalah:

“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang. Ini adalah apa yang diberikan oleh hamba Allah, Umar, amirul mukminin kepada penduduk Iliyâ di Ammân. Saya memberikan keamanan atas jiwa dan harta mereka, gereja-gereja mereka, salib-salib mereka, orang-orang yang sakit dan yang tidak bersalah dan seluruh agama mereka. Gereja mereka tidak boleh ditempati dan dihancurkan, tidak boleh diambil bagiannya ataupun isinya, demikian pula dengan salib-salib dan harta mereka. Mereka tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan agama mereka. Dan seorang pun dari mereka tidak boleh dimudharatkan. Dan tidak seorangpun dari orang Yahudi boleh tinggal di Iliyâ. …… (Tarikh ar-Rusul wal-Muluk: II/307).

Bertolak dari kenyataan tersebut, tanah Palestina termasuk dalam katagori ardh al-shulhi (tanah yang diperoleh melalui perundingan damai). Sedangkan status ardh al-shulhi sesuai dengan isi perjanjian yang disepakati antara pemerintahan Islam dengan penduduk negeri yang ditaklukkan. Selama tidak bertentangan dengan syara’, kaum Muslim pun wajib menaati klausul perjanjian yang telah disepakati itu. Rasulullah saw bersabda:

“Perjanjian damai itu boleh antara kaum Muslim kecuali perjanjian damai yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR Abu Dawud dan al-Tirmidzi).

Pengakuan PBB Apa Artinya?

Jadi, pengakuan dari PBB atas Palestina itu bukanlah solusi yang shahih dalam pandangan islam. Karena pengakuan PBB tersebut sama saja artinya juga mengakui eksistensi negara Israel atas tanah kharajiah, sebagaimana isi resolusi PBB 181 yang ingin membagi tanah palestina menjadi dua bagian, satu untuk Palestina dan satu untuk Israel (two state solution).

Termasuk mengadakan tasyakuran atas pengakuan PBB tersebut sama saja dengan mengamini dan merestui Zionist Israel berdiam di tanah kharajiah tersebut. Dan itu sama artinya dengan melakukan pengkhianatan terhadap kaum muslimin.Pengkhianatan kepada Allah, Rasul SAW dan para Syuhada yang telah menyirami tanah Palestina dengan darah sucinya.

Sebagaimana sultan Abdul Hamid II yang tegas mengatakan tidak akan menyerahkan tanah palestina kepada pemimpin Yahudi Internasional Theodore Herzl, dengan berkata “, “Aku tidak akan melepaskan walaupun segenggam tanah ini (Palestina), Karena ia bukan miliku. Tanah itu adalah hak umat. Umat ini telah berjihad demi kepentingan tanah ini dan mereka telah menyiraminya dengan darah mereka..Yahudi silahkahkan menyimpan harta mereka. Jika Khilafah Islam dimusnahkan pada suatu hari, Maka mereka boleh mengambil tanpa membayar harganya. Akan tetapi, sementara Aku hidup, Aku lebih rela menusukan ke tubuhku daripada melihat tanah Palestina dikhianati dan dipisahkan dari Khilafah Islam. Perpisahan adalah sesuatu yang tidak akan terjadi. Aku tidak akan memulai pemisahan tubuh kami selama kami masih hidup!”

Sangat tidak masuk akal, ibaratnya; ada sebuah kebun milik seorang muslim kemudian datanglah gerombolan perampok yang mau ambil alih kebun tersebut. Akhirnya terjadilah pertarungan sengit tiada hentinya. Namun kemudian datang seorang yang berlagak menjadi penengah, menawarkan jalan damai dianatara perampok dan pemilik kebun (muslim). Bahkan menawarkan solusi agar kebun tersebut di bagi dua, sebagian besar menjadi milik perampok dan sisanya milik si Muslim (pemilik asli kebun tersebut).Dengan gambaran seperti ini, sangat naïf jika kita bersuka cita atas drama konyol dan sandiwara konyol tentang pembagian dua negara. Apalagi tasyakuran atas pengakuan status Palestina dengan secuil tanah sisa yang sudah di rampok oleh Israil. Ini politik yang sangat manipulative dan mengelabuhi dunia Islam.Ini perampokan yang dilegalkan PBB, dan di aminkan sebagian kelompok waqi’iyin (pragmatism) dan sekali lagi ini adalah pengkhianatan terhadap kaum muslimin.

Solusi Untuk Palestina

Persoalan Palestina adalah satu diantara persoalan yang mendera umat Islam tatkala sistem khilafah dibubarkan pada 3 maret 1924. Oleh karena itu hanya Khilafahlah yang dapat melindungi kehormatan Islam dan kaum muslimin, menjaga perbatasan negeri-negeri Islam, menyatukan potensi ummat Islam dan mengumandangkan jihad fi sabilillah melawan negara-negara kafir seperti Israel dan mengusir mereka dengan penuh kehinaan dari tanah-tanah kaum muslimin.

Sungguh tepat sekali ungkapan al-Imam al-‘Allamah as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ketika menggambarkan Khilafah ini dengan gambaran yang sangat akurat, seraya mengatakan, “Khilafah adalah arus utama Islam, dan apa yang selalu dikelilingi, Dengannya, agama akan terjaga, dan Islam pun akan terlindungi. Hudud akan bisa ditegakkan. Berbagai kejahatan akan bisa dicegah. Dengannya perbatasan akan bisa dijaga. Wilayah yang dilindungi akan tetap terjaga, dan tidak akan dilanggar.”

Namun, “arus utama” ini nyaris ditinggalkan oleh kaum Muslim, seiring dengan terpisahnya mereka dengan negara Khilafah, yang telah runtuh pada tanggal 28 Rajab 1342 H, bertepatan dengan tanggal 3 Maret 1924 M di tangan seorang Yahudi, Freemasonry, Mustafa Kamal Attaturk, antek Inggeris.

Dengan menyingkirkan pemerintahan Islam, mengusir khalifah dan keluarga ‘Utsmani untuk meninggalkan ibukota Istambul dengan arahan dan dukungan penjajah Inggeris-Kafir. Semuanya itu untuk melaksanakan apa yang ditetapkan oleh Menlu Inggeris kala itu, Lord Curzon, sebagai persyaratan busuk yang ditetapkan kepada bangsa Turki dalam Konferensi Lausanne, yang dipenuhi kebusukan. Setelah penandatanganan Perjanjian Lausanne pada tanggal 24 Juli 1923, tentara Inggeris meninggalkan Istambul dan Madzahiq.

Dengan bangga, Curzon menyatakan di depan Parlemen Iggeris ketika itu, “Turki telah dihancurkan, dan tidak akan pernah bisa bangkit kembali, karena kita telah menghancurkan kekuatan moralnya, yaitu Khilafah dan Islam.”

Dan sesungguhnya berita tentang kebinasaan kaum Yahudi tersebut kelak akan terbukti . Rasulullah bersabda:

“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: tidak akan datang Hari Kiamat hingga kaum muslim memerangi Yahudi. Maka kaum muslim memerangi mereka hingga mereka bersembunyi di balik batu dan pepohonan. Namun batu atau pohon itu berkata: Ya muslim, ya Abdullah ini Yahudi di belakang saya, kemarilah dan bunuhlah dia kecuali pohon gharqad karena ia adalah pohonnya orang Yahudi” (HR. Muslim dan Ahmad).

Dan semua itu akan terwujud tatkala kelak kaum mulim berhasil mendirikan khilafah Islamiyyah. Wallahu a’lamu bis-shawab.[] (arrahmah.com, 1/12)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*