Apakah Karena Rancangan Konstitusi Seperti Ini Anda Bertarung?! Padahal Islam Bebas darinya Secara Total Maupun Rinci!

بسم الله الرحمن الرحيم

Apakah Karena Rancangan Konstitusi Seperti Ini Anda Bertarung?!

Padahal Islam Bebas darinya Secara Total Maupun Rinci!

 

Setelah presiden mengejutkan semua pihak dengan dekrit konstitusional baru yang menyebabkan kegaduhan luas dan terbelahnya jalanan Mesir antara pendukung dan oposan, Majelis Konstituante secara terburu-buru mengakhiri penulisan konstitusi baru dan dengan cepat memutuskannya melalui voting dalam pertemuan “maraton”. Padahal jangka waktu yang diberikan untuk menyelesaikan penyusunan konstitusi sesuai dekrit konstitusional baru itu diberi tambahan dua bulan. Sejak saat itu terjadi aksi publik yang besar … seolah-olah rancangan konstitusi ini telah dicabut dari “mulut singa” dalam pertempuran penerapan Islam dan penjagaan identitas Mesir yang Islami!! Padahal rancangan konstitusi baru itu dalam pasal-pasal utamanya tidak berbeda sedikit pun dari konstitusi lama. Bahkan pasal-pasalnya yang bertentangan dengan Islam tetap itu itu juga dalam redaksinya bahkan nomor pasalnya pun tidak berubah! Jika redaksi beberapa pasal menyerupai redaksi yang sahih dalam syariah maka pengambilannya bukan bersandar kepada akidah Islamiyah melainkan merupakan pengadopsian utilitarianisme demokrasi. Dan ketika kami menolak konstitusi ini secara total dan rinciannya, kami jelaskan –dari sisi nasihat yang wajib diberikan dan untuk membebaskan dari tanggungan di akhirat- sebagai berikut:

Pertama, pasal pertama rancangan konstitusi menetapkan bahwa “Republik Arab Mesir sistemnya adalah demokrasi”. Ini menyalahi Islam. Sebab sistem republik demokrasi akidahnya adalah pemisahan agama dari negara. Akidah tersebut tumbuh di Eropa pasca pertarungan sengit antara para pemikir dengan gereja pada abad-abad pertengahan. Akidah ini menjadikan kedaulatan sebagai milik rakyat, yakni menjadikan legislasi penetapan hukum menjadi milik manusia …manusia itu menetapkan halal dan haram sekehendaknya!! Padahal Allah SWT berfirman:

﴿ إِن الْحُكْمُ إِلَّا للهِ

Sesungguhnya menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah (TQS al-An’am [6]: 57)

 

Kedua, pasal dua rancangan konstitusi itu mengatakan bahwa “Prinsip-prinsip syariah Islamiyah merupakan sumber utama legislasi”. Ayat ini menyebutkan “Prinsip-prinsip” syariah islamiyah tanpa menyebutkan “hukum-hukum”. Hal itu membuka pintu yang luas untuk legislasi buatan manusia. “Prinsip-prinsip” itu seperti yang mereka jelaskan adalah “asas-asas yang tegas” milik Islam yang mereka pahami, tanpa memasukkan hukum-hukum qath’iy di dalamnya semisal hudud dan banyak yang lain, apalagi hukum-hukum zhanny lainnya. Sementara seharusnya kita menuntut penerapan Islam secara total meliputi hukum-hukumnya yang qath’iy dan zhanniy. Semuanya adalah syariah yang wajib diiikuti. Sedangkan keberadaan syariah “sebagai sumber utama legislasi” maka ini tidak menghalangi adanya sumber-sumber lainnya, meski berupa cabang (derivat). Hal itu merupakan penyekutuan Allah dalam hal al-Hakimiyah (yang berhak menetapkan hukum)!!

Ketiga, pasal empat rancangan konstitusi itu, mengkhususkan kepada al-Azhar, menjadikan al-Azhar sebagai pihak yang dibebani tugas mengemban dakwah Islamiyah. Padahal dakwah dan jihad adalah bagian dari kewajiban negara sehingga tidak boleh dialihkan dan dibatasi pada lembaga-lembaga pendidikan dan tidak boleh menghapus kewajiban jihad.

Keempat, pasal lima rancangan konstitusi itu menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah milik rakyat yang harus dijaga dan dilindungi dan rakyat adalah sumber kekuasaan”. Pasal ini merupakan penegasan atas pasal pertama yang mengatakan bahwa “Republik Arab Mesir sistemnya adalah demokrasi”. Demokrasi adalah “kedaulatan milik rakyat dan rakyat menjadi sumber kekuasaan”. Rakyat adalah pihak yang menetapkan hukum dan pemilik kekuasaan legislasi. Rakyat juga adalah yang mengimplementasikan dan pemilik kekuasaan eksekutif dan tidak menjadi syariah yang implementatif dan mengikat kecuali dengan hal itu. Rakyat adalah hakim dan pemilik kekuasaan yudikatif dan tidak menjadi sebuah undang-undang dan mahkamah tidak boleh memutuskan kecuali dengan apa yang diputuskan rakyat. Lalu pasal ini dimana posisinya dari firman Allah SWT:

﴿وَمَا كانَ لِمُؤمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُه أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُم الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِم

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. (TQS al-Ahzab [33]: 36)

 

Kelima, pasal enam rancangan konstitusi itu menyatakan bahwa sistem demokrasi –yang menjadi sistem negara- tegak di atas “Prinsip-prinsip syura dan kewarganegaraan …” Syura dalam Islam berbeda dengan demokrasi baik dari sisi akidah maupun sistem. Demokrasi adalah pemungutan suara manusia atas perundang-undangan dan hukum, apakah akan diambil atau tidak. Sementara syura adalah mengambil pendapat dalam perkara-perkara yang diperbolehkan oleh hukum syara’, dan bukan pengambilan suara atas hukum syara’ itu sendiri. Jelas keduanya (syura dan demokrasi) merupakan dua hal yang berbeda sama sekali!!

Belum lagi pasal-pasal lainnya masih banyak di dalam rancangan konstitusi itu yang menyalahi Islam, yang tidak bisa disebutkan di sini. Apa yang disebutkan di atas sudah cukup untuk menjadi argumentasi bahwa rancangan konstitusi baru itu menyalahi Islam dalam hal asas dan detilnya. Belum lagi redaksi-redaksi “harmonik” yang tidak berguna sama sekali. Jadi tidak diputuskan dengan Islam dan tidak melangkah diatas satu langkah pun! Tambahan lagi, konstitusi baru itu tidak menentukan untuk kita Sistem Ekonomi Islami, memutuskan perkara diatas asas Islam, politik pendidikan Islami, dan tidak pula politik luar negeri yang asasnya dakwah kepada Islam!

Maka kami merasa heran: apakah untuk konstitusi seperti ini umat dimobilisasi dan mati-matian membelanya?! Amat buruklah apa yang mereka tetapkan itu!

Wahai kaum Muslimin, wahai warga Mesir al-Kinanah!

Krisis politik sekarang ini adalah hasil dari pertarungan antara berbagai kekuatan: kelompok-kelompok yang disebut Islami di satu sisi, kelompok-kelompok sekuler di pihak lain. Dan di depan dan belakangnya adalah “kekuatan-kekuatan rezim usang” yang tetap mengontrol banyak sendi-sendi negara, terus tidak diselesaikan, dihapus dan dihambat. Ini adalah bukti paling kuat bahwa tidak mungkin merubah sistem rusak dari dalamnya. Akan tetapi sistem rusak itu wajib dilenyapkan sejak dari asasnya dan dihapus secara total termasuk konstitusi usangnya dan rancangan konstitusi lama yang diperbarui serta keleompok-kelompoknya yang terus menyebar kerusakan. Kondisi umat ini tidak akan menjadi baik kecuali dengan tegaknya sistem al-Khilafah al-Islamiyah menggantikan sistem usang dan rusak itu. Al-Khilafah yang akan menerapkan Islam secara total yang dengannya membuat Rabb semesta alam ridha; mendatangkan kenikmatan kepada semua manusia baik muslim maupun non muslim dan memeratakan kesejahteraan ke seluruh penjuru negeri.

Dan kami di Hizbut Tahrir sungguh menyeru Anda untuk berjuang bersama kami guna merealisasi kewajiban agung ini. Maka maukah Anda memenuhi seruan itu?

﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ﴾

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (TQS al-Anfal [8]: 24)

 

 

18 Muharram 1434

02 Desember 2012

 

 

Hizbut Tahrir

Wilayah Mesir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*