Silah Ukhuwah Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Lampung ke Kantor Biro Pemberdayaan Perempuan Propinsi Lampung
HTI Press. Pada Jum’at (14/12/12) DPD I MHTI Lampung melakukan kunjungan ke Kantor Biro Pemberdayaan Perempuan. Rombongan ini disambut langsung oleh Ibu kepala Biro Pemberdayaan Perempuan, Ibu Ir. Dessy Desmaniar Romas, M.M. Pembahasan kunjungan kali ini tentang upaya pengentasan kemiskinan perempuan. Ustadzah Ade Kumalasari, S.T.P (DPD I MHTI Lampung) mengungkapkan keprihatinan terhadap nasib kaum perempuan Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Perempuan terpaksa bekerja dengan kondisi pekerjaan yang membahayakan dirinya. Misalnya menjadi TKW. Pekerjaan yang rentan terhadap bahaya fisik maupun seksual. Hal itu pun dirasakan Bu Dessy. Menurut nya, TKW tidak akan mengalami tindak kekerasan bila bekerja di sektor formal.
Ustadzah Ade menjelaskan, kekerasan tersebut bukan disebabkan jenis pekerjaan mereka; formal atau non formal. Beliau mengajukan contoh nyata adanya sepasang suami isteri yang menjadi TKI dan ternyata suami berselingkuh di sana. Ini membuktikan, walaupun wanita bekerja di sektor formal ke luar negeri, tetap saja ada kemungkinan dia ditimpa bahaya secara seksual. Salah satunya perselingkuhan.
Adapun penyebab terjadinya kemiskinan, baik DPD maupun Bu Dessy memiliki pandangan yang sama. Alam Indonesia kaya. Namun perusahaan-perusahaan asing telah mengeruk kekayaannya. Seperti tambang emas di Irian yang dikuasai PT Freeport, dan sumber kekayaan lainnya. Penyebab kemiskinan di Indonesia hakekatnya adalah salah kelola SDA yang dilakukan oleh penguasa. Penguasa negeri ini tidak mengelola SDA sesuai syari’at Islam.
Gagasan pengentasan kemiskinan dengan Islam pun diajukan. Bu Dessy merespon gagasan ini dengan mengungkapkan pengharapan beliau terhadap mekanisme zakat dalam pengentasan kemiskinan. Gagasan ini ditanggapi oleh Ustadzah Alif Sholihah, S.T.P (Komunitas Perempuan Peduli Keluarga (KPPK) DPD I MHTI Lampung. Menurut beliau zakat dalam Islam bukan dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan. Pengentasan kemiskinan perempuan dalam Islam adalah ada dua penyelesaiannya. Pertama, menafkahi perempuan untuk memenuhi pangan, sandang, papan oleh suami atau wali. Kedua, Khilafah menyediakan fasilitas pendidikan setinggi-tingginya dengan kualitas terbaik secara gratis, juga menyediakan fasilitas kesehatan terbaik secara gratis. Untuk itulah Islam menetapkan SDA sebagai milik umum, wajib dikelola negara untuk kepentingan umum. Dengan ketiga hal ini, seluruh kebutuhan perempuan (pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan) akan terpenuhi.
Ustadzah Alif menggambarkan mekanisme syari’at Islam akan secara otomatis memberi dampak tersedianya lapangan kerja. Pertama, pengharaman riba dan kanzhul mal (penimbunan harta). Larangan ini akan mendorong masyarakat melakukan investasi di sektor riil. Dengan begitu, modal akan tersedia di masyarakat. Kedua, kewajiban pembagian warisan, juga memberi jaminan terdistribusinya harta yang dapat dijadikan modal usaha masyarakat. Ketiga, keharaman memiliki tanah tanpa mau mengolah. Tanah yang tidak diolah pemiliknya selama 3 tahun akan diambil negara dan diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Hukum tentang tanah ini akan menjamin tersedianya modal berupa lahan untuk usaha pertanian. Jika masih ada laki-laki yang tidak memiliki modal usaha setelah 3 mekanisme ini berjalan, maka negara Khilafah akan memberikan bantuan modal secara langsung. []