REFLEKSI AKHIR TAHUN 2012 HTI :[3] Kelamnya Persoalan Buruh

Gejolak buruh hampir selalu terjadi di negeri ini. Terakhir pada awal November lalu berupa aksi besar-besaran di 35 kabupaten/kota di 12 provinsi. Aksi tersebut merupakan realisasi dari rencana mogok nasional untuk memperjuangkan tiga tuntutan, yakni penghapusan sistem outsourcing, perbaikan tingkat upah, dan pemberian jaminan sosial kesehatan mulai 2014. Aksi ini juga merupakan bentuk ekspresi kekecewaan para pekerja terhadap pemerintah yang dianggap tidak peka merespons aspirasi mereka.

Aksi tersebut turut berdampak pada kelesuan produksi dan iklim investasi. Tidak kurang dari sepuluh perusahaan, di antaranya PT Sepatu Bata Tbk (pabrik sepatu asal Chekoslovakia), PT S (pabrik kabel asal Indonesia), PT BHI (pabrik injeksi plastic asal Korea), PT DGW (pabrik agro chemical asal China), dan PT P (pabrik alat berat untuk pertambangan asal Jepang), telah memutuskan akan menutup pabriknya. Apindo memperkirakan adanya kerugian Rp 900 miliar akibat penutupan tersebut (Kompas.com, 9/11).

Salah satu pemicu utama problem perburuhan adalah kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu biaya hidup terendah. Akibatnya para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sekadar untuk mempertahankan hidup. Konsekuensinya kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.

Menyadari hal itu, para pengusaha terpaksa melakukan sejumlah revisi terhadap ide kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja, dan tidak lagi menjadikan biaya hidp terendah sebagai standar dalam penentuan gaji buruh. Sebagai jalan keluar, maka kontrak kerja yang dibuat diikuti dengan sejumlah prinsip dan ketentuan yang bertujuan untuk melindungi buruh, memberikan hak kepada mereka yang sebelumnya tidak mereka dapatkan,  seperti kebebasan berserikat, hak membentuk serikat pekerja, hak mogok, pemberian dana pensiun, penghargaan dan sejumlah kompensasi lainnya. Mereka juga diberi hak upah tambahan, libur mingguan, jaminan berobat, dan sebagainya.

Jadi, masalah perburuhan yang terjadi sebenarnya dipicu oleh landasan yang digunakan dalam masalah perburuhan, yaitu kebebasan kepemilikan, kebebasan bekerja dan biaya hidup terendah yang dijadikan sebagai standar penentuan gaji buruh. Karena itu, masalah perburuhan ini akan selalu ada selama relasi antara buruh dan majikan dibangun berdasarkan sistem kapitalistis ini. Meski mereka telah melakukan sejumlah tambal sulam untuk menyumbat kemarahan kaum buruh dan menghadapi provokasi kaum sosialis, namun tambal sulam ini secara natural hanya sekadar untuk mempertahankan sistem Kapitalisme. Tetapi, jika diklaim bahwa tambal sulam ini telah berhasil memecahkan masalah perburuhan, jelas itu hanya klaim semata.

Solusi Islam

Islam telah memberikan pemecahan secara tuntas terhadap permasalahan perburuhan. Pertama, Islam mengharamkan kebebasan kepemilikan (hurriyah milkiyyah). Islam mengajarkan konsep ibahatu al-milkiyyah. Dua konsep ini jelas berbeda. Jika konsep hurriyah milkiyyah ini membebaskan manusia untuk bisa memiliki apa saja dengan sebab kepemilikan apapun, tanpa melihat halal dan haram, sedang konsep ibahatu al-milkiyyah  justru menjadikan halal dan haram sebagai faktor yang menentukan status kepemilikan seseorang, apakah boleh atau tidak. Kepemilikan adalah bagian dari aktivitas manusia, dan hukum asalnya mubah. Setiap Muslim bisa saja memiliki harta, tetapi caranya harus terikat dengan cara yang ditentukan oleh syariah, seperti bekerja dan lainnya.

Setelah harta berhasil dimiliki, Islam juga menetapkan cara tertentu dalam memanfaatkan dan mengembangkan harta tersebut, seperti melalui jual beli, sewa menyewa, dan sebagainya. Jadi, dalam pandangan Islam, tidak ada kebebasan bagi seseorang untuk memiliki apa saja, dengan cara apapun. Inilah konsep ibahatu al-milkiyyah dalam Islam yang berbeda sama sekali dengan konsep hurriyah milkiyyah dalam Kapitalisme.

Kedua, Islam mengharamkan kebebasan bekerja (hurriyatu al-‘amal), dan menetapkan  konsep ibahatu al-‘amal. Sebagaimana konsep kebebasan kepemilikan, konsep kebebasan bekerja (hurriyatu al-‘amal) ini juga membebaskan manusia dalam melakukan pekerjaan apapun, tanpa melihat apakah pekerjaan tersebut halal atau haram. Orang boleh bekerja sebagai pelacur, mucikari, membuat khamer dan pekerjaan lain yang dilarang Islam.

Ini berbeda dengan konsep ibahatu al-‘amal dimana justru justru faktor halal dan haramlah yang menentukan boleh dan tidaknya pekerjaan tersebut dilakukan oleh seseorang. Bekerja adalah salah satu aktivitas manusia, dan hukum asalnya mubah. Tiap Muslim boleh bekerja, tapi bagaimana cara dalam ia melakukan pekerjaan itu harus terikat dengan hukum syariah. Dia boleh bekerja sebagai apa saja asal pekerjaannya itu halal. Ia tidak boleh membuat atau mengedarkan dan memperjualbelikan khamr atau daging babi, juga dilarang bekerja pada lembaga keuangan ribawi dan sebagainya.

Dengan demikian, dua faktor yang memicu terjadinya masalah perburuhan itu telah berhasil dipecahkan oleh Islam, dengan mengharamkan konsep kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja. Sebaliknya, Islam memberikan solusi yang tepat dan tuntas, melalui konsep ibahatu al-milkiyyah dan ibahatu al-‘amal.

Ketiga, solusi Islam dalam penentuan standar gaji buruh. Standar yang digunakan oleh Islam adalah manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh buruh, bukan biaya hidup terendah. Jika terjadi sengketa antara buruh dan majikan dalam menentukan upah, maka pakar atau ahli (khubara’)-lah yang menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl). Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak. Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, maka negaralah yang memilihkan pakar tersebut untuk mereka, dan negaralah yang akan memaksa kedua belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.

Negara tidak perlu menetapkan UMR (upah minimum regional). Menurut Islam, penetapan upah seperti ini tidak diperbolehkan, dianalogikan pada larangan penetapan harga mengingat  baik harga maupun upah adalah sama-sama merupakan kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya, harga adalah kompensasi barang, sedangkan upah merupakan kompensasi jasa.

Mengenai hak berserikat bagi buruh, Islam membolehkan. Buruh boleh berserikat, baik dengan sesama buruh, maupun dengan para majikan. Hanya saja, dengan dibolehkannya berserikat tidak berarti Islam membolehkan para buruh tersebut membentuk serikat pekerja karena ini merupakan dua hal yang berbeda. Berkumpul merupakan hak yang dijamin oleh syariah. Namun, membentuk serikat pekerja yang mengurusi kesejahteraan buruh, dan sebagainya merupakan aktivitas ri’ayatu as-syu’un yang hanya boleh dilakukan oleh negara. Karena itu, hak membentuk serikat pekerja yang melakukan ri’ayatu as-syu’un tidak diberikan kepada yang lain, selain kepada negara. Negaralah yang bertanggungjawab terhadap kewajiban ri’ayatu as-syu’un ini, baik dalam perkara parsial maupun menyeluruh.

Mengenai hak mogok kerja, pada dasarnya hak ini tidak ada dalam Islam. Kontrak kerja buruh merupakan akad ijarah, dan akad ijarah ini merupakan akad yang mengikat, bukan akad suka rela yang bisa dibatalkan sepihak dengan seenaknya.

Tentang dana pension  dan berbagai bentuk tunjangan lain sesungguhnya itu semua merupakan bentuk tambal sulam sistem Kapitalis guna mencukupi kebutuhan para buruh. Tapi upaya ini telah menghilangkan kewajiban negara untuk memberikan jaminan kepada rakyatnya agar bisa memenuhi kebutuhannya karena kewajiban ini merupakan kewajiban negara. Bukan kewajiban majikan atau perusahaan.

Dengan demikian, berbagai solusi yang dilakukan oleh sistem Kapitalis ini pada dasarnya bukanlah solusi yang sesungguhnya. Tetapi, sekadar obat penawar, sementara penyakitnya sendiri tidak pernah berkurang apalagi sembuh karena sumber penyakitnya memang tidak pernah diselesaikan oleh sistem ini.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*