Tersiar kabar, adanya kemungkinan campur tangan asing terlibat dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (RUU Anti-Pendanaan Terorisme).
Isu adanya campur tangan asing dalam pembentukan RUU Anti-Pendanaan tersebut mencuat setelah terdengar kabar bahwa Global Counter Terrorism Forum (GCTF) mengadakan pertemuan secara diam-diam di Indonesia.
Hal mengenai adanya pertemuan anggota GCTF di kota Medan, dari 28 Januari-1 Februari 2013 itu kemudian dibenarkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyad Mbai.
“Ya, Workshop. ” ujar Ansyad , melalui pesan singkat seperti dilansir itoday, Jum’at (25/1).
Walau Ansyad sudah memberikan keterangan tentang adanya pertemuan forum yang beranggotakan 29 negara dan Uni Eropa, pada 22 September 2011 lalu ini. Agenda lainnya dari pertemuan tersebut masih diselimuti kabut misteri. Pasalnya, dilansir dari situs resmi GCTF, tidak ditemukan agenda pertemuan di Indonesia.
Keanehan lainnya, pertemuan GCTF ini dilaksanakan di Indonesia bersamaan dengan sedang dibahasnya RUU Anti-Pendanaan Terorisme yang sedang gencar-gencarnya dikerjakan oleh pemerintah dan DPR RI. Sehingga makin kuatlah isu campur tangan asing terhadap pembentukan RUU Anti-Pendanaan Terorisme.
GCTF sendiri adalah lembaga kontra terorisme multilateral yang dibentuk berdasarkan inisiatif Presiden Barack Obama, untuk kerjasama internasional penanggulangan tindak pidana terorisme di abad 21.
Lembaga ini menyediakan wadah bagi pengambil kebijakan di bidang kontra terorisme dari seluruh dunia, untuk mengidentifikasi kebutuhan, memberikan solusi dan sumber daya untuk mengenali kunci permasalahan kontra terorisme.
GCTF memiliki tujuan utama meningkatkan jumlah negara yang mampu menghadapi ancaman terorisme di perbatasan dan wilayah regional, dengan dua cara, yakni penegakan hukum dan mengawasi kelompok ekstrim. (arrahmah.com, 26/1)
Proyek terorisme adalah popaganda memusuhi Islam