Peredaran obat-obatan terlarang di Jakarta sudah dalam kondisi memprihatinkan. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, prevalensi pecandu narkotika secara nasional yaitu 2,2 persen. Dari jumlah itu, 70 persennya berada di Ibu Kota.
Oleh sebab itu narkoba perlu mendapat perhatian khusus agar tak kian mengancam anak bangsa. Deputi Rehabilitasi BNN, Kusman Suryakusuma mengatakan, di DKI jumlah pecandu mencapai sekitar 300.000 pecandu. Jika dirata-rata pada lima wilayah Jakarta, berarti di tiap kota administratif terdapat 60.000 pecandu narkotika. Lebih jauh, jika satu kota administratif memiliki 10 kecamatan, artinya terdapat 6.000 pecandu narkotika di setiap kecamatan tersebut.
“Baru kemarin kita banjir, sekarang di Jakarta ini sudah banjir. Sudah lama banjir candu narkotika,” ujar Kusman dalam konferensi pers di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (28/1/2013) siang.
Kusman melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotia, paradigma penanganan penyalahguna narkotika telah berbeda. Dalam undang-undang tersebut, pecandu narkotika tidak dikenakan tindak pidana, melainkan menjalani rehabilitasi pecandu. Tentunya, para pecandu harus melalui proses administrasi terlebih dahulu sebelum rehabilitasi.
Sebelum menjalani rehabilitasi, pecandu itu harus menjalani asesmen terlebih dahulu. BNN hendak memeriksa apakah pecandu tersebut memiliki penyakit akibat kecanduannya itu atau tidak. Hasil asesmen itu lah yang akan menentukan seorang pecandu ditempatkan di panti rehabilitasi jenis tertentu. BNN memiliki dua panti rehabilitasi pecandu, yakni Makasar dan Lido.
“Kalau ringan bisa kita atasi masuk rehabilitasi yang kita punya di sini (BNN). Kalau gangguannya ke atas agak berat, bisa kita kirim ke Lido,” lanjutnya.
Kepala Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jendral Benny Jozua Mamoto mengungkapkan, undang-undang yang baru memiliki paradigma lebih baik daripada undang-undang sebelumnya. Jika di undang-undang lama pecandu diproses secara hukum, tidak bagi undang-undang baru. Para pecandu yang tidak terkait jaringan narkoba diwajibkan wajib lapor dan rehabilitasi.
“Kalau UU lama, apa yang terjadi? Mereka masuk penjara, mencari barang, bertemu bandar, jika demikian terbentuk lah pasar. UU yang baru ini melihat berbeda dengan tidak mengkriminalkan. Kita memulihkan melalui rehabilitasi,” ujar Benny.
Ia berharap paradigma undang-undang yang baru dapat dipahami masyarakat. Artinya, masyarakat tidak perlu takut jika ada anggota keluarganya yang menjadi pecandu untuk dibawa ke panti rehabilitasi.(kompas.com, 28/1)