KEJAHATAN SEKSUAL: Sebab dan Solusinya dalam Pandangan Islam

Oleh: Roni Ruslan

(Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI)

Mukaddimah

Maraknya kejahatan seksual saat ini tidak bisa dilepaskan dari lingkungan, dimana kejahatan tersebut tumbuh dan berkembang. Kejahatan seksual, termasuk pelecehan seksual terhadap kaum perempuan, bukan merupakan fenomena tunggal, dan berdiri sendiri. Tetapi dipicu oleh banyak faktor. Di Mesir, menurut laporan http://www.digital.ahram.org.eg disebutkan, bahwa setiap tahun ada 20,ooo kasus perkosaan. Menurut laporan yang sama, 90% pelakunya adalah pengangguran. Sebelum ini, kita juga menyaksikan demo besar-besaran di India yang menuntut perlindungan terhadap kaum perempuan dari tindak kejahatan seksual.

Fenomena ini jelas bukan merupakan fenomena tunggal, sehingga diselesaikan hanya dengan menindak pelaku kejahatannya, tanpa memperhatikan faktor lain yang menjadi akar masalahnya. Namun, fenomena ini merupakan dampak dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini, baik di Barat maupun di negeri-negeri kaum Muslim. Sistem Kapitalisme, dengan azas manfaatnya (naf’iyyah), telah melahirkan kebebasan bertingkah laku (hurriyyah syakhshiyyah), kebebasan berekspresi (hurriyah ta’bîr), kebebasan beragama (hurriyah tadayyun), kebebasan memiliki (huriyyah tamalluk) di tengah-tengah masyarakat. Inilah sistem yang paling bertanggungjawab terhadap lahir dan berkembangnya fenomena saat ini.

Kejahatan Seksual: Fenomena Komplek

Kejahatan seksual (jarîmah jinsiyyah) ini pada dasarnya dipicu oleh hasrat dan dorongan seks (dawâfi’ jinsiyyah) yang membuncah. Hasrat dan dorongan seks ini lahir dari naluri seksual (gharizatu an-nau’) yang ada pada diri manusia. Naluri ini sebenarnya merupakan fitrah dalam diri manusia, yang bisa terangsang lalu menuntut dipenuhi. Rangsangan muncul karena dua faktor: Pertama, pemikiran (al-fikr), termasuk fantasi (al-wahm) dan khayalan (at-takhayyul); Kedua, fakta (lawan jenis) bagi masing-masing pria dan wanita.

Maraknya perempuan yang berpakaian minim, dan mengumbar aurat, bukan hanya rambut dan leher, tetapi belahan dada, bahkan tidak jarang hingga buah dada, diikuti dengan perut dan pusarnya, hingga paha sampai betis dan tumitnya, semuanya itu merupakan fakta yang bisa merangsang lawan jenisnya, yaitu kaum pria. Ditambah maraknya gambar, film, tayangan dan jejaring sosial yang menayangkan adegan seks. Semuanya ini tentu menjadi pemicu lahirnya rangsangan seks yang begitu kuat. Rangsangan ini kemudian diikuti fantasi seks hingga mendorong tindakan. Tindakan ini bisa menjerumuskan pelakunya dalam kejahatan seks, mulai dari pelecehan hingga perkosaan.

Harus diakui, ini merupakan dampak dari sistem sosial Kapitalis (an-nidhâm al-ijtimâ’î ar-ra’samâlî), yang membuka kebebasan bertingkah laku (hurriyah syakhshiyyah), dimana hubungan antara pria dan wanita begitu bebas, hingga tanpa batas. Hubungan bebas pria dan wanita tanpa batas ini melengkapi komoditas, fakta dan fantasi seks yang ada. Bagi orang-orang yang berduit mungkin bisa memenuhinya dengan kencan semalam, tetapi bagi yang tidak, maka tindakan yang bisa dilakukan akan memangsa korban yang lemah. Terjadilah tindak perkosaan (jarîmah ightishâb) itu.

Juga perlu dicatat, sistem sosial Kapitalis ini juga tidak berdiri sendiri, karena sistem ekonomi Kapitalis (an-nidhâm al-iqtishâdî ar-ra’samâli) yang juga memberikan kontribusi. Terkait dengan barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah-tengah masyarakat, sistem ini tidak mempunyai standar baku, selain azas manfaat (benefit), dimana setiap barang dan jasa yang mempunyai nilai guna (utility value) bisa diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan, tanpa melihat halal dan haram. Barang dan jasa bisa dianggap mempunyai nilai guna (utility value), jika ada yang menginginkan (raghbah). Karena itu, gambar, film termasuk sex toys dan layanan seks diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan bisa menjadi komoditas bisnis yang sangat menggiurkan.

Belum lagi kebebasan memiliki (hurriyah tamalluk) barang dan jasa tersebut yang memang dijamin oleh sistem ekonomi Kapitalis ini. Di satu sisi, sistem ekonomi ini juga melahirkan banyak orang sibuk, dengan tingkat tekanan yang tinggi (stress). Pada saat yang sama, agama tidak dijadikan sebagai pondasi kehidupan, sebagai dampak dari Sekularisasi, maka solusi yang mereka tempuh adalah dugem, minum dan hiburan yang menawarkan layanan seks semalam. Di lain pihak, sistem ekonomi ini melahirkan banyak pengangguran dan orang-orang kepepet. Dengan tingkat tekanan hidup dan rangsangan seksual yang tinggi, didukung dengan tidak adanya pondasi agama, maka cara singkat dan paling mudah adalah memangsa orang-orang lemah di sekitar mereka. Terjadilah perkosaan terhadap anak-anak di bawah umur, dan sebagainya. Di sisi lain, karena tekanan hidup yang sama, kaum perempuan tidak jarang menjadi komoditas seks yang dijajakan. Terjadikan praktik prostitusi, mulai dari prostitusi jalanan hingga hotel berbintang. Semuanya ini jelas merupakan dampak sistemik dari sistem Kapitalis ini.

Solusi Islam: Ganti Rezim dan Sistem

Diakui atau tidak, sistem Kapitalis ini bisa berjalan karena ada yang menerapkan, baik suka atau terpaksa. Bagi kebanyakan kaum Muslim, boleh jadi mereka menerapkan sistem ini karena terpaksa dan dipaksa. Tetapi, tentu tidak bagi para penguasa, baik yang duduk di eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Karena mereka adalah para penguasa yang menjadi penyelenggara negara, dan bebas menentukan pilihan sistem apa yang akan mereka terapkan.

Ketika sistem Kapitalis ini mereka pilih, maka diakui atau tidak, sesungguhnya para penguasa itu merupakan antek negara-negara Kapitalis penjajah. Karena itu, ketika umat Islam ini menyadari kebobrokan sistem yang diterapkan di tengah-tengah mereka, maka mereka juga harus sadar, bahwa sistem ini masih diterapkan karena ada rezim yang menerapkannya. Maka, mengganti sistem yang bobrok itu dengan sistem Islam adalah solusi, tetapi itu bukan satu-satunya. Karena di sana masih ada rezim yang menjadi kaki tangan negara-negara penjajah. Karena itu, mereka juga harus diganti dengan orang-orang yang ikhlas dan amanah. Inilah solusi satu-satunya yang akan bisa mengakhiri mata rantai kejahatan skesual tersebut.

Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana Islam menyelesaikan kejahatan seperti ini? Maka, bisa dikembalikan kepada tiga pihak: individu, masyarakat dan negara. Dengan diterapkannya sistem Islam, dan dijadikannya Islam sebagai dasar kehidupan, baik dalam bermasyarakat maupun bernegara, maka fakta hingga fantasi seksual sebagaimana yang marak saat ini tidak akan ada lagi. Interaksi di tengah-tengah masyarakat yang melibatkan pria dan wanita juga diatur sedemikian, sehingga berbagai pintu pelecehan, perzinaan hingga perkosaan tersebut akan tertutup rapat. Selain sistem tersebut, negara juga menerapkan sanksi yang tegas dan keras terhadap siapa saja yang melakukan kejahatan tersebut.

Islam juga memberikan hak kepada individu yang menjadi korban pelecehan hingga perkosaan tersebut untuk melakukan perlawanan. Nabi saw bersabda, “Man qutila duna ‘aradhihi fahuwa syahid.” (Siapa saja yang terbunuh, karena membela kehormatannya, maka dia pun mati syahid) (Hr. ). Hadits ini berisi ikhbâr (berita), tetapi dengan konotasi amr (perintah). Karena itu, siapa saja yang kehormatannya dinodai, harus melakukan perlawanan. Jika karena itu, dia terbunuh, maka dia pun dinyatakan sebagai orang yang mati syahid. Perintah yang sama juga berlaku untuk keluarga korban, bukan hanya korban. Pada zaman Khalifah ‘Umar bin al-Khatthab, ada seorang perempuan hendak diperkosa, kemudian dia melawan dengan cara memukul pelakunya dengan batu hingga tewas. Ketika perempuan yang menjadi korban ini diajukan ke pengadilan, dan terbukti bahwa tindakannya membunuh pelaku tadi karena membela diri dari tindak perkosaan yang hendak dilakukan terhadap dirinya, maka ‘Umar pun membebaskannya. Ini di satu pihak.

Sanksi Tegas untuk Pelaku

Di pihak lain, Islam juga memberlakukan sanksi yang tegas dan keras terhadap pelaku tindak perkosaan tersebut. Dalam hal ini para ulama’ menyatakan, bahwa sanksi bagi pelaku tindak perkosaan ini adalah had zinâ, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya Muhshan (sudah menikah); dan dijulid (dicambuk) 100 kali dan diekspos selama 1 tahun, jika pelakunya Ghair Muhshan (belum menikah). Sebagian ulama’ menambahkan kewajiban membayar mahar kepada perempuan yang menjadi korban.

Imam Malik berkata, “Menurut kami pria yang memperkosa perempuan, baik gadis maupun janda, jika perempuan tersebut wanita merdeka, maka pelakunya wajib membayar mahar yang sepadan denganya. Jika wanita tersebut budak, maka pelakunya wajib membayar kurang dari harga (budak)-nya. Sanksi ini berlaku bagi pelaku perkosaan, sementara korban perkosaan tidak ada sanksi apapun.” (Malik, al-Muwatha’, Juz II/734)

Hal yang sama dinyatakan oleh Imam as-Syâfi’î. Selain kewajiban membayar mahar, juga sanksi had zinâ. Pendapat ini juga dinyatakan Imam al-Laits, dan diriwayatkan bahwa Sayyidina ‘Alî bin Abî Thâlib juga menyatakan hal yang sama. Sedangkan Imam Abû Hanîfah dan Sufyân at-Tsaurî menyatakan, bahwa pelakunya hanya dikenai sanksi had zinâ, sementara mahar tidak wajib dia bayar. Perlu dicatat, bahwa had zinâ ini merupakan hak Allah (haqqu-Llah), sedangkan mahar adalah hak manusia (haqq[un] Adami). Dalam hal ini, kedua-duanya boleh dikumpulkan dalam satu hukuman, sebagaimana orang yang mencuri, selain dikenai sanksi potong tangan (had sariqah), yang merupakan haqqu-Llah, juga diwajibkan mengembalikan harga yang dicuri, yang merupakan haq[un] Adami. (Lihat, al-Muntaqâ Syarah al-Muwatha’, Juz V/268-269).

Ibn ‘Abd al-Barr menyatakan, “Para ulama’ sepakat, bahwa pria yang memperkosa wajib dikenai sanksi had zina, jika bisa dibuktikan dengan pembuktian yang mengharuskan had tersebut, atau si pelaku mengakuinya. Jika tidak, maka dia harus dikenai sanksi (maksudnya, jika had zina tidak bisa diberlakukan, karena dia tidak mengaku, tidak ada 4 saksi, maka hakim bisa menjatuhkan sanksi dan ta’zir kepadanya yang bisa mencegahnya dan orang seperti dia melakukan perkosaan). Bagi korban tidak ada sanksi, jika benar bahwa pelaku memaksanya dan menindihnya (sehingga dia tidak berdaya), antara lain diketahui melalui jeritan dan teriakan minta tolong perempuan tersebut.”  (Ibn ‘Abd al-Bârr, al-Istidzkâr, Juz VII/146).

Ini jika pelaku perkosaan tersebut melakukan kejahatannya tanpa menakuti, mengancam dan menghunus senjata kepada korban. Jika dia menakuti, mengancam dan menghunus senjata, maka tindakan pelaku bisa dimasukkan dalam kategori hirâbah. Maka, bisa dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya secara menyilang, atau diasingkan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah dalam al-Qur’an (Q.s. al-Maidah: 33).

Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*