Negeri Darurat Pelacuran dan Seks Bebas

[Al-Islam 644] Ibarat penyakit kanker, pelacuran dan seks bebas di Indonesia sudah mencapai stadium gawat. Baru-baru ini jaringan pelacuran online yang menjajakan ABG di kawasan Bogor dan sekitarnya terbongkar. Pengelolanya seorang mahasiswa PTN di kota itu.

Pada bulan September tahun lalu seorang perempuan muda yang dijuluki Ratu Mucikari di Jawa Timur bersama jaringannya berhasil digulung kepolisian. Jaringan pelacuran sampai ke Jakarta, bahkan Kalimantan. Jumlah pelacur yang dikelolanya mencapai 1600 lebih. Jaringannya sangat rapi dan tertutup. Kliennya berasal dari kalangan atas termasuk banyak pejabat daerah.

 

Meningkat Memprihatinkan

Bisa dikatakan pemerintah gagal membangun mental bangsa. Ini terlihat dari meningkatnya jumlah pelacur di tanah air. Pada tahun 2008, menurut Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA), sekurangnya 150.000 anak Indonesia menjadi korban pelacuran anak dan pornografi tiap tahun. Angka itu meningkat 100 persen lebih dari statistik badan PBB, Unicef tahun 1998 yang mencatat sekitar 70.000 anak Indonesia menjadi korban pelacuran dan pornografi (kompas.com, 14/10/2008).

Koordinator ESKA, Ahmad Sofian, menjelaskan, 70 persen anak yang jadi korban berusia antara 14 tahun dan 16 tahun. Jumlah lebih kecil dari kenyataan karena pelacuran anak merupakan fenomena gunung es.

Nilai transaksi dari bisnis haram ini terbilang besar. Sepanjang 2011, berdasarkan perhitungan Biro Riset Infobank (birl), nilai transaksi pelacuran per bulan sekitar Rp 5,5 triliun. Angka itu berdasarkan asumsi jumlah pekerja seks komersial (PSK) yang dikeluarkan beberapa lembaga seperti United Nations Development Programme (UNDP), Dinas Sosial, dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), bahwa jumlah PSK di Indonesia sekitar 193.000-272.000. Angka ini tak berlebihan. (infobanknews.com, 23/8/2012). Ratu mucikari dari Jawa Timur konon bisa meraup penghasilan sampai Rp 25 juta/hari.

Meningkatnya jumlah PSK berarti menunjukkan meningkatnya jumlah pria yang gemar berzina. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, diperkirakan ada 6,7 juta laki-laki yang membeli seks pada 2012. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2009 yang hanya 3,2 juta (kompas.com, 3/12/2012).

Lebih parahnya lagi, jasa haram pelacuran juga sudah lama dinikmati kalangan pejabat. Sudah jadi rahasia umum, tak sedikit pejabat yang mendapat gratifikasi seksual berupa layanan pelacur. Ironinya, sampai saat ini belum ada undang-undang yang dapat menjeratnya.

Semua fakta itu adalah indikasi hancurnya iman dan takwa bangsa yang mayoritas muslim ini. Masyarakat dan penguasa pun menjadi manusia hedonis yang memburu kenikmatan jasadiyah, termasuk berzina. Istlah haram dan dosa seolah hilang dari kamus mereka. Resiko terkena penyakit kelamin, termasuk tertular HIV/AIDS pun tak terpikirkan.

Gaya hidup hedonis juga mendorong sebagian perempuan melacur. Karena tuntutan gaya hidup, ingin punya baju mahal, parfum bermerk, gadget canggih dan uang berlimpah. Sebagian dari perempuan pelacur itu berasal dari kelompok ekonomi mampu.

Meski demikian juga tidak bisa dipungkiri tidak sedikit perempuan menjadi pelacur karena himpitan ekonomi. Mayoritas pelacur anak yang menjadi korban trafficking berasal dari keluarga miskin di tanah air. Sebagian malah dijual oleh ibu kandungnya sendiri, atau ada juga yang dijual oleh suaminya sendiri. seperti yang terjadi di Depok pada tahun lalu, seorang suami tega menjual istrinya sendiri ke lelaki hidung belang hanya seharga Rp 300 ribu.

Terakhir, tidak bisa dibantah lagi maraknya pelacuran di tanah air adalah karena rendahnya sanksi hukum dalam kasus pelacuran. Banyak pelacur yang tertangkap hanya diberi peringatan, dibina lalu dilepaskan lagi. Apalagi pria hidung belang para pelanggannya mereka justru tidak mendapatkan sanksi sama sekali. Ratu mucikari yang sudah jelas mengelola pelacuran hanya diberi sanksi 1 tahun oleh hakim. Jaksa penuntut umum sendiri hanya menuntutnya penjara 14 bulan. Kalau sudah begini, siapa yang takut melacur?

Padahal siapapun yang masih berakal sehat pastinya mengutuk pelacuran. Perbuatan haram ini mengancam keutuhan rumah tangga, merusak moral masyarakat dan pejabat, dan beresiko menularkan penyakit kelamin. Menurut data Kemenkes, diperkirakan ada 1,9 juta perempuan menikah dengan laki-laki pembeli seks yang terinfeksi HIV. Para istri rawan tertular. Penularan bisa berlanjut kepada anak yang dilahirkan. Hingga Juni 2012 tercatat ada 3.368 kasus AIDS pada ibu rumah tangga dan 775 kasus pada balita (kompas.com, 3/12/2012).

Hal serupa dengan pelacuran tapi justru lebih tersebar luas dan bahkan lebih berbahaya mengancam masyarakat adalah pergaulan (seks) bebas, perzinahan tanpa unsur komersil dan dilakukan suka sama suka. Dalam sistem saat ini, perzinahan seperti itu nyaris tak bisa diapa-apakan selama tidak dipertontonkan kepada publik. Sebab selama dilakukan suka sama suka nyaris tidak bisa ditindak secara hukum. Merebaknya video mesum hampir dari semua kalangan baik profesi, usia, daerah, dsb, adalah buktinya.

Fakta itu sungguh membuat negeri ini sudah darurat perzinahan. Tentu kita tidak ingin disebut bangsa dan negeri mesum. Karena itu perzinahan baik pelacuran atau seks bebas harus diberantas. Sebab jika tidak, sama artinya kita mengundang datangnya azab. Sabda Rasul saw:

«إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ»

Jika zina dan riba tampak (menonjol)di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR. al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabarani)

 

Islam Mewujudkan Masyarakat Bersih dan Mulia

Dalam Islam, perzinahan baik dalam bentuk pelacuran atau perzinahan non komersil termasuk dosa besar dan merupakan perbuatan keji. Allah SWT berfirman:

]وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً[

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (TQS. al-Isra [17]: 32).

 

Karena itu Syariah Islam memberikan perangkat sistem memberantas perzinahan dan mewujudkan masyarakat yang bersih dan mulia. Islam mewajibkan akidah Islam dan keimanan dijadikan landasan sistem dan bangunan masyarakat. Dalam hal ini, Allah SWT menjelaskan karakter mukmin adalah senantiasa menjaga kemaluannya, kecuali hanya kepada yang dibenarkan oleh syariah -isteri dan sahaya mereka- (lihat QS. al-Mukminun [23]: 5-6).

Islam juga mewajibkan negara untuk membina keimanan dan ketakwaan warganya. Dengan iman dan takwa itu mereka menghindarkan diri dari perzinahan karena dorongan takwa, bukan sekedar karena malu atau takut terkena penyakit kelamin.

Selanjutnya Sistem Islam akan mencegah pelacuran, perzinahan dan seks bebas dengan membentuk pola pikir yang Islami melalui sistem pendidikan. Segala hal yang mendorong pelacuran dan perzinahan juga dihilangkan. Wanita dan laki-laki diperintahkan menutup aurat. Pornografi, pornoaksi dan erotisme dibersihkan dari kehidupan publik. Begitu pula dorongan himpitan ekonomi akan diatasi dengan penerapan sistem ekonomi islam yang bisa mendistribusikan harta secara adil dan merata. Islam mewajibkan negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok tiap individu (pangan, papan dan sandang) dan kebutuhan dasar masyarakat (kesehatan, pendidikan, dan keamanan). Nabi saw. bersabda:

«اَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِأَهْلِهِ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضِيَاعًا، فَإِلَيَّ، وَعَلَيَّ»

Aku lebih utama dibandingkan orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri, siapa yang meninggalkan harta maka bagi keluarganya, dan siapa yang meninggalkan hutang atau tanggungan keluarga yang terlantar, maka datanglah kepadaku, dan menjadi kewajibanku. (HR. an-Nasai dan Ibnu Hibban).

 

Lalu bila ada warga yang berzina dan terbukti secara syar’i, maka terhadapnya dijatuhkan had zina. Bagi pezina yang belum pernah menikah dicambuk 100 kali cambukan dan bisa ditambah pengasingan selama setahun. Sedang bagi yang sudah pernah menikah hukumannya dirajam hingga mati.

Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan dengan disaksikan oleh khalayak. Allah SWT berfirman:

]الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ[

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (TQS an-Nur [24]: 2)

 

Bagi penerima sanksi itu akan bisa menjadi penebus atas dosanya di akhirat. Sekaligus, sanksi yang tegas dan keras ini juga efektif menimbulkan efek jera mencegah orang melakukan perzinahan.

 

Wahai Kaum Muslimin

Dengan perangkat sistem aturan yang diberikan Islam itu, maka pelacuran, perzinahan dan seks bebas bisa diberantas dan dibangun masyarakat yang bersih, bermartabat lagi mulia. Namun semua perangkat itu hanya bisa dijalankan dengan menerapkan syariah secara total dalam bingkai Khilafah Rasyidah. Karena itu untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang bersih, bermartabat lagi mulia, syariah harus segera kita terapkan secara total dalam bingkai Khilafah Rasyidah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

 

 

Komentar:

Lahan kritis bekas pembukaan hutan untuk tanaman perkebunan atau tambang mencapai 90 juta hektar. Lahan ini masih ditelantarkan, tidak tergarap serta tidak tersentuh kebijakan pemulihan secara cepat, menyeluruh dan sistematis sesuai pembangunan ekonomi hijau (kompas, 12/2).

  1. Itulah bukti betapa merusaknya sistem kapitalisme yang membolehkan pembabatan hutan. Hutan rusak hanya menyisakan lahan kritis demi kemakmuran para kapitalis dan sebaliknya mewariskan kerusakan dan kesengsaraan untuk rakyat banyak.
  2. Dalam Islam hutan adalah harta milik umum, harus dikelola negara secara lestari, tidak boleh dikuasai oleh individu dan swasta apalagi asing.
  3. Hutan lestari dan terus memberi manfaat bagi rakyat dan umat manusia hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah Rasyidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*